Getok Parkir di Bandung
Viral Jukir Liar Minta Rp30.000 di Balonggede Bandung, Berapa Tarif Parkir Resmi Sesuai Aturan?
Aturan mengenai tarif parkir termuat pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video menayangkan aksi juru parkir (jukir) liar menggetok tarif Rp30.000 pada mobil minibus di kawasan Balonggede, Kota Bandung, viral di media sosial.
Dalam narasi video yang beredar, para penumpang mobil minibus tersebut baru saja selesai makan di salah satu restoran yang berada di sekitar wilayah Balonggede.
Terlihat seorang pria berjaket hitam menunggu salah satu penumpang untuk membayar tarif parkir kepadanya.
Salah seorang penumpang yang memakai kaus belang-belang berwarna coklat-hitam pun memberikan uang tersebut kepada jukir liar itu.
Kemudian, jukir liar itu memberikan sebuah kwitansi bertuliskan tarif parkir Rp30.000.
Lantas, berapa sebenarnya tarif parkir resmi di Kota Bandung?
Aturan mengenai tarif parkir termuat pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tarif parkir dibedakan berdasarkan kawasan atau zona serta kendaraan.

Baca juga: Getok Parkir di Bandung Kembali Terjadi di Balonggede Regol, Pelaku Patok Tarif Rp 30 Ribu
Berikut adalah aturan biaya tarif parkir di Kota Bandung selengkapnya:
1. Tarif parkir di kawasan pusat kota:
- Truk/trailer/container muatan: Rp7.000 per jam
- Bus/truk Rp7.000 per jam
- Angkutan barang boks dan pikap Rp5.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya Rp5.000 per jam
- Sepeda motor Rp3.000 per jam
2. Tarif parkir di kawasan penyangga kota:
- Truk/trailer/container muatan: Rp6.000 per jam
- Bus/truk Rp6.000 per jam
- Angkutan barang boks dan pikap Rp4.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya Rp4.000 per jam
- Sepeda motor Rp2.000 per jam
3. Tarif parkir di kawasan pinggiran kota:
- Truk/trailer/container muatan: Rp6.000 per jam
- Bus/truk Rp6.000 per jam
- Angkutan barang boks dan pikap Rp3.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya Rp3.000 per jam
- Sepeda motor Rp2.000 per jam
Jukir Liar Ditangkap
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan bahwa lokasi jukir liar beraksi menggetok tarif parkir itu berada di kawasan parkir resmi pemerintah kota.
"Sebetulnya itu (tempat) parkir resmi, jukirnya ada tapi enggak masuk. Dia (pelaku) sepertinya memanfaatkan itu atau jukir (resmi) nyuruh, bisa saja," kata Rasdian saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Atas hal tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian langsung menindaklanjuti adanya laporan terkait aksi getok parkir ini.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Regol untuk dimintai keterangan.
"Pelaku getok parkir sudah ditangkap, di sana kan ada tim gabungan di Dalops Bidang Ketertiban. Sekarang masih diperiksa di Polsek Regol kalau tidak salah," ucap Rasdian.
Untuk saat ini, pihaknya tengah mendalami modus yang dilakukan pelaku getok parkir tersebut, apakah memang benar memanfaatkan jukir resmi yang tidak masuk atau dia memang benar-benar disuruh.
"Iya tapi masih baru dugaan, masih dalam pemeriksaan, termasuk jukirnya yang resmi kita tanya juga," beber Rasdian.
"Masih kita dalami belum ada perkembangan, nanti kalau ada perkembangan kita kabarin," imbuh dia.
Sementara untuk mencegah agar kejadian yang sama tidak kembali terulang, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di setiap lokasi parkir agar tidak ada lagi juru parkir liar yang mematok tarif dengan harga selangit.
Baca juga: Ngaku Kepepet Buat Beli Makan, Jukir Liar di Bundaran HI Patok Rp 20 Ribu, Berujung Diciduk Polisi
(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.