Kisruh Kebun Binatang Bandung
Skandal Bandung Zoo: Bos YMT Dituntut 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 M
Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus korupsi dari sengketa lahan Kebun Binatang Bandung memasuki tahap persidangan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema dengan tuntutan 15 tahun penjara, Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Bisma merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dan Sri merupakan pembina YMT yang telah dinyatakan melakukan tindak pidama korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 25,5 miliar.
Dalam sidang tadi, JPU Kejati Jabar membacakan tuntutan terhadap Bisma dan Sri.
"Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan," kata JPU.
Bisma dan Sri dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Dalam tuntutannya, JPU membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Khawatir Terhadap Kondisi Satwa, Serikat Pekerja Mendesak Bandung Zoo Segera Dibuka
Bisma dan Sri dinyatakan telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan keduanya belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap JPU.
Selain pidana badan, keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini, seperti Bisma dituntut membayar sebesar Rp 10,3 miliar, dan Sri Rp 15,1 miliar subsider tujuh tahun enam bulan.
Bisma dan Sri pun tak kuasa menahan isak tangisnya di ruang persidangan.
Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu selama sepekan kepada keduanya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.
Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), awalnya disebutkan lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.
Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Lalu, pada 30 November 2007, izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir.
Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Kisruh Kebun Binatang Bandung
Kebun Binatang Bandung
Bandung Zoo
Kota Bandung
Yayasan Margasatwa Tamansari
Kisruh Kebun Binatang Bandung, Wali Kota Farhan Pastikan Minggu Ini Ada Jalan Keluar |
![]() |
---|
Bandung Zoo Tutup, Kebun Binatang Baru Boleh Buka jika Kasus Hukum 2 Mantan Petingginya Sudah Inkrah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Operasional Kebun Binatang Bandung Disetop, Sementara Tidak Boleh Buka |
![]() |
---|
Ini Saran DPRD Setelah Pengelola Kebun Binatang Bandung Terjerat Kasus Hukum Hingga Aset Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.