Kisruh Kebun Binatang Bandung
Bandung Zoo Tutup, Kebun Binatang Baru Boleh Buka jika Kasus Hukum 2 Mantan Petingginya Sudah Inkrah
Dua mantan pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni Sri Devi dan Bisma Bratakusuma kini menjadi tersangka korupsi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kisruh pengelolaan di Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo berbuntut panjang karena hingga saat ini operasional masih ditutup setelah izin konservasinya di-hold Kementerian Kehutanan.
Izin konservasi kebun binatang adalah izin resmi yang diberikan pemerintah kepada lembaga (baik pemerintah maupun non-pemerintah) untuk mengelola dan memelihara satwa liar, serta melakukan kegiatan konservasi di luar habitat alaminya (ex-situ).
Izin ini memastikan bahwa kebun binatang beroperasi sesuai dengan standar konservasi, kesejahteraan satwa, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buntut ditutupnya Bandung Zoo sejak Senin 11 Agustus 2025.
Untuk saat ini, Selasa 12 Agustus 2025, gerbang masuk maupun gerbang lobi utama Kebun Binatang Bandung yang berada di Jalan Tamansari Kota Bandung itu telah dipasang garis polisi dan dijaga oleh petugas keamanan, sementara untuk satwa dipastikan tetap terawat.
Nantinya, Bandung Zoo baru bisa dibuka setelah kasus hukum yang menjerat dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) inkrah di pengadilan.
Dua mantan pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni Sri Devi dan Bisma Bratakusuma kini menjadi tersangka korupsi.
Bisma Bratakusuma terlibat dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Bersama dengan Sri Devi, ia menjadi tersangka karena diduga tidak menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang kepada Pemerintah Kota Bandung, yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam konteks hukum, inkrah atau inkracht (dari bahasa Belanda in kracht van gewijsde) berarti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Polemik Bandung Zoo, Dedi Mulyadi Pilih Tak Ikut Campur, Bukan Masalah yang Libatkan Hidup Rakyat
Ini berarti putusan tersebut sudah tidak bisa lagi diajukan banding atau kasasi, dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sehingga, untuk saat ini masih dilakukan penutupan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Aturannya begini, bahwa ada aset dari yayasan, bukan aset pemkot, yang disita dan diblokir oleh Kejati."
"Blokirnya akan dibuka apabila sudah inkrah keputusan hukumnya, dan akan diserahkan kepada yayasan yang sah," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Kiara Artha Park, Selasa (12/8/2025).
Dia mengatakan, kisruh yang terjadi di Kebun Binatang Bandung tersebut saat ini sudah masuk ranah hukum, sehingga tidak boleh ada operasional sebelum kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.