DLH Jabar Bantah Ada Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti, Cuma Ganti Sistem

Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, sebenarnya tidak ada pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
TPA SARIMUKTI - Aktivitas zona perluasan TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (15/8/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah sistem penghitungan sampah yang dibuang dari sejumlah daerah di cekungan Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.  

“Kota Bandung tuh pernah, sudah habis kuota tapi keburu mengirim satu truk."

"Tapi kan kuota sudah habis tuh. Ya udah, tetap diterima tapi memotong kuota minggu depannya,” katanya. 

Ai pun meminta kepada Kabupaten/Kota di cekungan Bandung agar tidak ketergantungan dengan Sarimukti. 

“Kita mengetahui bahwa kondisi Sarimukti itu terbatas ya teman-teman Kabupaten/kota juga seharusnya mencari carilah begitu ya, pengolahan sampah yang lain."

"Jadi jangan semuanya mengandalkan Sarimukti, karena Sarimukti juga terbatas,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved