DLH Jabar Bantah Ada Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti, Cuma Ganti Sistem

Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, sebenarnya tidak ada pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
TPA SARIMUKTI - Aktivitas zona perluasan TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (15/8/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah sistem penghitungan sampah yang dibuang dari sejumlah daerah di cekungan Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah sistem penghitungan sampah yang dibuang dari sejumlah daerah di cekungan Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, sebenarnya tidak ada pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti. 

“Jadi kita masih komitmen dengan kesepakatan yang lalu. Hanya saja sekarang ada konversi yang tadinya ritase menjadi tonase,” ujar Ai, Senin (29/9/2025). 

Sistem tonase ini, kata dia, lebih terukur dan memungkinkan setiap truk yang datang ke Sarimukti sesuai dengan kapasitas atau jatah daerahnya masing-masing. 

“Kalau ritase itu kan, tidak seragam ya. Kadang-kadang ada yang enam ton (satu truk), bahkan ada yang ditumpuk bisa 12 ton. Nah, kalau tonase ya mau tidak mau harus sesuai. Jadi, sebenarnya tidak ada pengurangan, cuman kita konversi dari ritase ke tonase,” katanya. 

Kebijakan konversi ini dilakukan agar zona lima yang saat ini digunakan di TPA Sarimukti dapat menampung sampah hingga 2027. 

Baca juga: Akses TPA Sarimukti Kembali Dibatasi, 519 Ton Sampah Kota Bandung Potensi Tak Terangkut per Hari

“Jadi zona 1, 2, 3, 4 itu sudah close, karena kondisinya sudah overload dan lain-lain begitu ya. Jadi sekarang hanya di zona 5,” katanya. 

Konversi dari ritase ke tonase ini, kata Ai, sudah dilakukan sejak zona lima di Sarimukti dibuka. Melalui sistem ini, setiap truk yang datang akan masuk jembatan timbang dan dihitung setiap ton sampah yang dibawanya. 

“Jembatan timbang dari dulu juga ada. Cuman kita belum efektif lah. Nah, kalau sekarang semuanya harus melalui jembatan timbang,” ucapnya. 

Adapun tonase setiap daerah, kata Ai, masih sama dengan sebelumnya saat dihitung berdasarkan ritase. 

“Kemarin misalnya kota Bandung 140 ritase. Ya, dia jatuh-jatuhnya jadi 981-an ton. Jadi, sama aja sih sebenarnya,” ucapnya.

Hanya saja, kata dia, sekarang Kabupaten/Kota kaget karena tidak bisa ditumpuk lagi sampahnya dalam satu truk.

“Jadi, kalau dulu itu kan truk sebenarnya kapasitasnya hanya 6 ton. Ditumpuk lah gitu ya sampai overload jadi 8 ton dan lain-lain. Dan itu kita kecolongan lah ya,” katanya. 

Sistem tonase ini pun, kata dia, menggunakan penghitungan kuota. Biasanya, TPA Sarimukti akan memberikan informasi kuota ke Kabupaten/Kota setiap dua minggu sekali. 

“Nah biasanya kita akan kasih kabar ke kabupaten/kota bahwa kuota anda tinggal sekian. Jadi, ketika kuotanya sudah habis ya mereka tidak mengirim sampah lagi karena nanti akan tertolak begitu,” ucapnya.

“Kota Bandung tuh pernah, sudah habis kuota tapi keburu mengirim satu truk."

"Tapi kan kuota sudah habis tuh. Ya udah, tetap diterima tapi memotong kuota minggu depannya,” katanya. 

Ai pun meminta kepada Kabupaten/Kota di cekungan Bandung agar tidak ketergantungan dengan Sarimukti. 

“Kita mengetahui bahwa kondisi Sarimukti itu terbatas ya teman-teman Kabupaten/kota juga seharusnya mencari carilah begitu ya, pengolahan sampah yang lain."

"Jadi jangan semuanya mengandalkan Sarimukti, karena Sarimukti juga terbatas,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved