Ribuan Honorer Pemkot Bandung Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu dengan Total 7.375 Formasi

Total ada 7.375 formasi PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan dengan rincian 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis.

|
Diskominfo Kota Bandung
SELEKSI PPPK - Ribuan tenaga honorer di Pemkot Bandung saat mengikuti seleksi PPPK, Kamis (15/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan tenaga honorer di Pemkot Bandung, dipastikan sudah ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah sebelumnya diusulkan ke pemerintah pusat.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, total ada 7.375 formasi PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan dengan rincian 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis.

"Sudah diusulkan, kemudian dari MenPAN RB sudah ada penetapan sebanyak itu. Jadi, sudah masuk dan sudah kita umumkan," ujar Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

Evi mengatakan, untuk saat ini semua PPPK paruh waktu tersebut sedang menjalani proses pengisian daftar riwayat hidup dan dipastikan sudah bekerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Mereka (tenaga honorer) sudah bekerja sebetulnya, cuma sekarang diafirmasi untuk menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Kepmenpan 16 tahun 2024," katanya.

PPPK paruh waktu tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan skema upah disesuaikan ketersediaan anggaran. Namun, Evi belum bisa memastikan besaran anggaran yang disiapkan untuk PPPK paruh waktu ini.

"Anggarannya sudah disiapkan karena mereka sudah bekerja dan sudah diberikan upah. (Anggaran) adanya di masing-masing OPD," ucap Evi.

Dia mengatakan, skema tersebut, hadir sebagai solusi untuk menata pegawai Non-ASN, memperjelas status mereka, serta memenuhi kebutuhan ASN di instansi Pemerintah Kota Bandung.

PPPK paruh waktu ini sama dengan ASN yakni tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, serta kontrak kerja resmi per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Kemudian ada perjanjian kerja yang memuat jabatan, target kinerja, penempatan, hingga hak dan kewajiban, sehingga mereka tetap wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, menjaga netralitas ASN, serta menaati kode etik.

"Harapannya tentu adalah semakin meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung. Jadi sekarang sudah tidak ada lagi honorer di Pemkot Bandung karena sudah diafirmasi jadi PPPK paruh waktu," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved