Kuasa Hukum Revelino: Bukti dari Lisa Mariana Lucu, Tak Relevan dengan Perkara
Menurutnya, sejak awal pihak tergugat melalui kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa PN Bandung tidak berwenang memeriksa gugatan Lisa Mariana.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Wati bahkan menyoroti kejanggalan pada bukti kedua, yakni surat keterangan lahir. Dalam dokumen itu, disebutkan ayah dari anak yang digugat adalah “Dori Setiawan”, bukan Ridwan Kamil.
“Itu jelas tertulis Dori Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Jadi menurut kami bukti itu harus dikesampingkan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai.
Soal isu tes DNA, Wati menegaskan pihaknya enggan berandai-andai. Ia meminta semua pihak menunggu hasil resmi dari Bareskrim Polri.
“Kita tidak bisa berandai-andai. Semua pihak termasuk kami harus sabar menunggu hasil resmi yang terkonfirmasi dari Bareskrim Polri. Apa pun hasilnya, semua harus menghormati,” katanya.
Adapun hasil sidang tersebut akan diputuskan pada tanggal 8 September 2025 secara virtual. (*)
Update Sidang Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil: Semua Bukti Tak Ada Kaitan dengan Eksepsi |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Tes DNA, Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit Sepi dan Tertutup Rapat |
![]() |
---|
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Absen, Hasil Tes DNA Diterima Kuasa Hukum di Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Botol Ridwan Kamil di Cigadung Jelang Pengumuman Hasil Tes DNA dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Apapun Hasil Tes DNA Bakal Beri Pengaruh pada Kasus yang Dijalani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.