Kuasa Hukum Revelino: Bukti dari Lisa Mariana Lucu, Tak Relevan dengan Perkara
Menurutnya, sejak awal pihak tergugat melalui kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa PN Bandung tidak berwenang memeriksa gugatan Lisa Mariana.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Wati bahkan menyoroti kejanggalan pada bukti kedua, yakni surat keterangan lahir. Dalam dokumen itu, disebutkan ayah dari anak yang digugat adalah “Dori Setiawan”, bukan Ridwan Kamil.
“Itu jelas tertulis Dori Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Jadi menurut kami bukti itu harus dikesampingkan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai.
Soal isu tes DNA, Wati menegaskan pihaknya enggan berandai-andai. Ia meminta semua pihak menunggu hasil resmi dari Bareskrim Polri.
“Kita tidak bisa berandai-andai. Semua pihak termasuk kami harus sabar menunggu hasil resmi yang terkonfirmasi dari Bareskrim Polri. Apa pun hasilnya, semua harus menghormati,” katanya.
Adapun hasil sidang tersebut akan diputuskan pada tanggal 8 September 2025 secara virtual. (*)
Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil tapi Tak Tahu kalau Diduga dari Uang Korupsi |
![]() |
---|
KPK Benarkan Lisa Mariana Terima Sejumlah Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
Ditanya 15 Pertanyakan Kasus Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tetap Ajukan Opsi Kedua Tes DNA |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim atas Laporan Ridwan Kamil, Bawa Gandengan Baru |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bertepuk Sebelah Tangan, Ridwan Kamil Tegaskan Ogah Tes DNA ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.