Kuasa Hukum Revelino: Bukti dari Lisa Mariana Lucu, Tak Relevan dengan Perkara

Menurutnya, sejak awal pihak tergugat melalui kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa PN Bandung tidak berwenang memeriksa gugatan Lisa Mariana.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Nappisah
Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, menilai bukti yang diajukan Lisa tidak memiliki korelasi dengan pokok perkara maupun eksepsi kewenangan mengadili yang sedang dipersoalkan. Menurutnya, sejak awal pihak tergugat melalui kuasa hukum Ridwan Kamil telah menegaskan bahwa PN Bandung tidak berwenang memeriksa gugatan Lisa Mariana.  

Wati bahkan menyoroti kejanggalan pada bukti kedua, yakni surat keterangan lahir. Dalam dokumen itu, disebutkan ayah dari anak yang digugat adalah “Dori Setiawan”, bukan Ridwan Kamil

“Itu jelas tertulis Dori Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Jadi menurut kami bukti itu harus dikesampingkan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai. 

Soal isu tes DNA, Wati menegaskan pihaknya enggan berandai-andai. Ia meminta semua pihak menunggu hasil resmi dari Bareskrim Polri.

“Kita tidak bisa berandai-andai. Semua pihak termasuk kami harus sabar menunggu hasil resmi yang terkonfirmasi dari Bareskrim Polri. Apa pun hasilnya, semua harus menghormati,” katanya.

Adapun hasil sidang tersebut akan diputuskan pada tanggal 8 September 2025 secara virtual. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved