Minggu, 10 Mei 2026

Penyanyi Zul Zivilia Segera Bebas? Ditjenpas Bocorkan Progres Pembebasan Bersyarat Sang Musisi

Harapan Zul Zivilia bebas bersyarat mulai terbuka. Ditjenpas ungkap syarat 2/3 masa hukuman hingga peran Zul jadi tutor musik.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ravianto
ikhwana/warta kota
SEGERA BEBAS - Penyanyi Zul Zivilia saat diminta manggung di Bazaar Ramadhan yang digelar di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). Harapan Zul Zivilia bebas bersyarat mulai terbuka. Ditjenpas ungkap syarat 2/3 masa hukuman hingga peran Zul jadi tutor musik di Lapas Gunung Sindur. 

Ringkasan Berita:
  • Progres Hukum: Zul Zivilia sedang dalam tahap pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi syarat administratif.
  • Kriteria Penilaian: Selain sudah menjalani 2/3 masa pidana, Zul dinilai berkelakuan baik dan lulus asesmen perubahan sikap.
  • Kontribusi di Lapas: Zul aktif menjadi tutor musik dan penghibur bagi sesama warga binaan, yang menjadi nilai tambah dalam proses PB.
  • Estimasi Bebas: Dengan potongan masa tahanan dan remisi, Zul diprediksi bisa bebas pada tahun 2027 mendatang.

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Penantian panjang keluarga dan para penggemar Zul Zivilia untuk melihat sang musisi kembali ke panggung hiburan mulai menemui titik terang.

Vokalis band Zivilia tersebut kini tengah diupayakan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya.

Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme hukum yang harus dilalui oleh pria bernama asli Zulkifli tersebut.

Syarat Mutlak 2/3 Masa Hukuman

Rika menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukanlah proses instan.

Zul harus memenuhi ketentuan administratif, yakni telah menjalani dua pertiga dari total masa pidananya.

Baca juga: 6 Tahun Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Lihat Gedung Tinggi dan Mobil Listrik saat Manggung di Jakarta

"Kalau bebas bersyarat itu kan syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana secara waktu,” kata Rika Aprianti saat ditemui di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/1/2026).

Selain waktu, penilaian perilaku selama berada di dalam lapas menjadi indikator kunci.

Hasil asesmen risiko dan perubahan sikap Zul menjadi pertimbangan utama bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Zul Zivilia.
Zul Zivilia. (Kolase Tribun Jabar (Tribunnews.com dan istimewa))

Prosedur Sidang TPP yang Ketat

Proses pengajuan PB ini harus melewati serangkaian prosedur birokrasi yang ketat.

Sebelum Surat Keputusan (SK) resmi terbit, usulan tersebut harus dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Di sini pun ada sidang TPP dulu, nanti di Jakarta di Ditjenpas juga ada sidang TPP."

"Sidang TPP itu mencakup seluruh Indonesia. Jika disetujui, barulah dikeluarkan SK oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Rika.

Zul Zivilia Jadi Tutor Musik bagi Warga Binaan

Pihak Ditjenpas mengapresiasi sikap kooperatif Zul selama masa penahanan.

Tak sekadar berkelakuan baik, pelantun lagu "Aishiteru" ini juga aktif memberikan kontribusi positif bagi warga binaan lainnya di Lapas Gunung Sindur.

"Zul mengikuti program pembinaan dengan sangat baik."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved