Kamis, 30 April 2026

Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Ciamis Bahas Penyusunan Raperkada Program Jamsostek

Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap Raperkada Kabupaten Ciamis secara daring.

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap Raperkada Kabupaten Ciamis secara daring. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Jabar menggelar pra-harmonisasi Raperkada Ciamis tentang Jamsostek bersama Pemda secara daring.
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan ditegaskan sebagai kewenangan daerah dan bentuk perlindungan dasar sesuai regulasi.
  • Draft aturan masih perlu penyesuaian substansi dan sistematika agar selaras peraturan serta mendukung cakupan universal.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Ciamis secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 30/04/2026).

Dari ruang JDIH Kanwil Jabar Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Shendy Sheldon dan para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dalam analisis konsepsi oleh Perancang PP Kanwil Jabar disampaikan bahwa penyelenggaraan Jamsostek ini sesuai UU No. 23 Tahun 2014 merupakan kewenangan Pemda dalam bidang ketenagakerjaan. Selain itu berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 4 Tahun 2023 diterangkan bahwa jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

Perancang PP Kanwil Jabar juga menjelaskan bahwa program jaminan ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian diselenggarakan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut juga pengenaan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Pemda atas permintaan BPJS.

Secara keseluruhan draft Raperkada ini mengikuti Surat Edaran Kemendagri tentang Percepatan Pembentukan Produk Hukum di - Daerah Dalam Rangka Peningkatan Tempat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Perancang Kanwil Jabar juga menambahkanb bahwa beberapa hal perlu dipehatikan baik itu substansi yang perlu disesuaikan dengan peratruan perundang-undangan yang terkait dan sistematika penulisan sebagaimana telah diuraikan dalam Analisa khusus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved