Jumat, 1 Mei 2026

Kemenkum Jabar Kejar Anugerah Legislasi Daerah, Perkuat Kualitas Harmonisasi Perda

Kemenkum Jabar menggelar kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan guna memperkuat implementasi Peraturan Menteri Hukum.

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Kemenkum Jabar menggelar kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan guna memperkuat implementasi Peraturan Menteri Hukum. 
Ringkasan Berita:
  • Kemenkum Jabar menggelar pendalaman materi guna memperkuat implementasi Permenkum No. 40 Tahun 2025, khususnya dalam harmonisasi dan penyusunan Perda/Perkada berkualitas.
  • DJPP menekankan pentingnya indikator Anugerah Legislasi Daerah serta pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi sebagai basis penilaian, monitoring, dan evaluasi regulasi.
  • Batas unggah dokumen hingga 15 Mei 2026 jadi perhatian, dengan penilaian berbasis kerja sama, kompetensi perancang, ketepatan waktu, dan kualitas analisis konsepsi.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan guna memperkuat implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (30/04) di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin ini berfokus pada tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemanfaatan konsepsi rancangan Perda serta Perkada dalam rangka penilaian Anugerah Legislasi Daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, menegaskan komitmen jajaran dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif melalui proses harmonisasi yang akuntabel.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Onni Rosleini selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama yang mewakili Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sosialisasi substansi dan indikator penilaian Anugerah Legislasi Daerah. Penggunaan teknologi menjadi kunci utama, di mana DJPP telah mengembangkan aplikasi pendukung untuk memastikan peraturan yang dihasilkan tidak hanya sekadar dokumen formal, melainkan bersifat efektif di lapangan.

Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan Kanwil Kemenkum Jabar untuk terus mendorong keterlibatan pimpinan serta inovasi dalam setiap tahapan penyusunan regulasi.

Dalam sesi pemaparan materi, Ibu Widyastuti menjelaskan bahwa aplikasi e-Harmonisasi kini menjadi basis utama dalam penilaian, monitoring, dan evaluasi oleh Menteri.

Indikator penilaian mencakup aspek kerja sama, kompetensi perancang, hingga ketepatan waktu proses analisis. Nilai penghargaan dapat bertambah melalui analisis konsepsi yang komprehensif, namun juga dapat berkurang jika terjadi proses penarikan kembali atau rollback.

Seluruh jajaran di bawah koordinasi Ferry Gunawan C diingatkan untuk memperhatikan batas akhir pengunggahan dokumen dukungan melalui aplikasi hingga 15 Mei 2026 agar proses penilaian berjalan optimal.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan membahas teknis penggunaan aplikasi e-Harmonisasi, mulai dari perhitungan jangka waktu sistem hingga mekanisme pengunggahan dokumen permohonan.

Penilaian Anugerah Legislasi Daerah ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS di lingkungan Kemenkum Jabar untuk terus meningkatkan kualitas analisis konsepsi. Melalui integrasi data yang transparan dan digitalisasi proses, Kemenkum Jabar optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam percepatan pembentukan hukum daerah yang selaras dengan kepentingan masyarakat luas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved