Kemenkum Jabar Apresiasi Langkah Pemkab Purwakarta Padukan Kearifan Lokal dalam Tata Ruang
Kemenkum Jabar Rapat Koordinasi Lintas Sektor membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta , 12 November 2025.
TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2044, yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 12 November 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Funna Maulia Massaile beserta Tim Pokja Harmonisasi 3 dan 4. Kehadiran tim dari Kemenkum Jabar ini merupakan bentuk komitmen instansi vertikal dalam mengawal penyusunan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin kepastian hukum dalam implementasinya kelak.
Dalam paparannya, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bersama Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, menegaskan visi "Purwakarta Istimewa" yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Revisi RTRW ini dinilai krusial mengingat telah terjadi sejumlah dinamika kebijakan di tingkat nasional maupun provinsi sejak peninjauan kembali terakhir pada tahun 2016, yang memberikan dampak signifikan terhadap struktur dan pola ruang di Purwakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui perwakilannya di Kadiv P3H, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses legalisasi RTRW ini. Asep Sutandar menekankan pentingnya harmonisasi aturan tata ruang untuk mengakomodasi proyek strategis sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan, sejalan dengan semangat "BerAKHLAK" dan "Bangga Melayani Bangsa" yang diusung pemerintah.
Secara teknis, RTRW Purwakarta 2025-2044 dirancang untuk menjawab isu-isu strategis seperti pengembangan industri pengolahan yang saat ini berkontribusi sebesar 57 persen terhadap perekonomian daerah, serta optimalisasi potensi pariwisata alam dan buatan. Dokumen perencanaan ini juga mengintegrasikan filosofi ruang Sunda "Tri Tangtu Di Buana" yang membagi wilayah berdasarkan ketinggian menjadi Leuweung Larangan, Tutupan, dan Baladaheun, guna menjaga keseimbangan ekologis.
Selain itu, rencana struktur ruang juga difokuskan pada dukungan terhadap infrastruktur nasional, seperti akses Tol Patimban, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, serta pengembangan kawasan industri yang non-polutif. Dengan pengawalan dari Kemenkum Jabar, diharapkan Perda RTRW ini dapat segera ditetapkan untuk memberikan kepastian investasi dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
Kemenkum Jabar
Asep Sutandar
Kementerian Hukum
Purwakarta
Pemkab Purwakarta
kearifan lokal
Raperda
Rencana Tata Ruang Wilayah
RTRW
| Kemenkum Jabar Bahas Harmonisasi Raperwal Kota Tasikmalaya Mengenai Penanggulangan Penyakit TBC |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Bedah Rancangan Perbup Tentang Renstra Perangkat Daerah Majalengka |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Gebrak Efisiensi Birokrasi Tunas Muda Pamerkan Inovasi Canggih di Hadapan Penguji |
|
|---|
| Demi Iklim Investasi Sehat, Kemenkum Jabar Rapikan Aturan Penanaman Modal Kota Banjar |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Perketat Verifikasi Layanan Kewarganegaraan Sesuai Arahan Menteri Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkum-Jabar-Rapat-Koordinasi-Lintas-Sektor-membahas-Raperda-tentang-RTRW-Kabupaten-Purwakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.