Demi Iklim Investasi Sehat, Kemenkum Jabar Rapikan Aturan Penanaman Modal Kota Banjar
Kanwil Kemenkum Jabar kembali melaksanakan fungsi strategisnya dalam menjaga kualitas produk hukum daerah pada Rabu (12/11).
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali melaksanakan fungsi strategisnya dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Bertempat di Bandung pada Rabu, 12 November 2025, Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar dan dipimpin langsung oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, dan dari pihak pemrakarsa perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang dibacakan oleh KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan aturan yang dibuat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Kemenkum Jabar Perketat Verifikasi Layanan Kewarganegaraan Sesuai Arahan Menteri Hukum
Dalam arahannya yang senantiasa menekankan pada kepastian hukum, Kemenkum Jabar mendorong agar setiap produk hukum daerah mampu menjadi instrumen yang solutif, bukan justru menambah beban regulasi. Hal ini sejalan dengan semangat Kemenkum Jabar untuk mendukung iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat melalui payung hukum yang jelas dan implementatif.
Dalam pembahasan Raperda Kota Banjar ini, tim harmonisasi Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan substantif yang tajam. Salah satu poin utama yang disoroti adalah urgensi penyusunan Raperda yang dinilai belum tergambar dengan baik dalam naskah akademik, khususnya terkait landasan sosiologis dan permasalahan nyata di lapangan.
Selain itu, Kemenkum Jabar juga meminta adanya pemisahan yang tegas antara fungsi pembinaan dan pengawasan. Pembinaan yang bersifat edukatif dan preventif tidak boleh dicampuradukkan dengan pengawasan yang bersifat korektif dan represif, agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan kebingungan.
Lebih lanjut, Kemenkum Jabar juga menekankan penyesuaian bentuk sanksi administratif agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Masukan lain mencakup sinkronisasi ruang lingkup materi muatan antara batang tubuh dan penjelasan umum, serta penegasan hak yang sama bagi setiap warga negara dalam kriteria penyerapan tenaga kerja.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Raperda Kota Banjar yang dihasilkan nantinya tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
| Kemenkum Jabar Perketat Verifikasi Layanan Kewarganegaraan Sesuai Arahan Menteri Hukum |
|
|---|
| Gebrakan Digital! CPNS Kemenkum Jabar Hadirkan Dashboard Pintar Pantau Propemperda |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Gelar Sidang MKNW Tentukan Izin Pemeriksaan 14 Notaris oleh Aparat Penegak Hukum |
|
|---|
| Tak Harus Dipenjara, Kemenkum Jabar Ikut Rumuskan Pidana Kerja Sosial Jelang Pemberlakuan KUHP 2026 |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Dampingi Pemkot Bandung, Raperwal Jam Operasional Angkutan Barang Diselaraskan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1RAPAT-Kanwil-Kemenkum-Jabar-k.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.