Kemenkum Jabar Bedah Rancangan Perbup Tentang Renstra Perangkat Daerah Majalengka

Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Raperbup Majalengka Rabu, 12 November 2025.

Istimewa
RAPAT HARMONISASI - Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Raperbup Majalengka Rabu, 12 November 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas regulasi daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Majalengka. Kegiatan yang berlangsung di Bandung pada Rabu, 12 November 2025 ini difokuskan pada pembahasan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Rapat ini dihadiri langsung oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile dan Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka

Harmonisasi ini merupakan langkah wajib sesuai amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkum Jabar dengan pemerintah daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan tidak tumpang tindih.

Dari sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan KadivP3H Jabar disampaikan bahwa setiap rancangan peraturan yang diharmonisasi telah memenuhi aspek prosedural maupun substansial, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah. Dalam konteks ini, Renstra Perangkat Daerah memegang peranan vital karena memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan yang harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam pembahasan teknis, tim harmonisasi menyoroti kesesuaian materi muatan Raperbup dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen Renstra tersebut harus memuat sistematika yang jelas, mulai dari pendahuluan, gambaran pelayanan, isu strategis, hingga rencana pendanaan.

Melalui rapat ini, Kemenkum Jabar dan Pemkab Majalengka berupaya menyamakan persepsi baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansi pengaturan. Diharapkan, hasil analisis konsepsi yang disampaikan oleh Tim Pokja dapat segera ditindaklanjuti sehingga surat selesai harmonisasi dapat diterbitkan, dan proses pembentukan peraturan dapat berlanjut ke tahap penetapan demi kelancaran tata kelola pemerintahan di Kabupaten Majalengka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved