Kasus Pencabulan di RSHS: Dokter Priguna Divonis 11 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga menegaskan pihaknya akan melakukan pikir-pikir atas keputusan ini.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Terdakwa Priguna Anugerah Pratama saat mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Rabu (5/11/2025) di PN Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dokter residen yang melakukan tindak pencabulan terhadap keluarga pasien RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, terlihat sedih dan gelisah.

Saat itu ia mendengarkan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bandung membacakan vonis atau putusan atas tindakan terpidana Priguna yang dinilai bersalah dan menyalahi kode etik kedokteran, Rabu (5/11/2025) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam sidang yang baru dimulai pukul 14.49 WIB, Lingga terlebih dahulu menanyakan kondisi Priguna yang kemudian dijawab dalam keadaan sehat walafiat.

Dengan mengenakan masker, Priguna pun tampak mulai menyamankan tempat duduknya sambil mendengarkan apa yang dibacakan majelis hakim. Ketua Majelis hakim memvonis Priguna dengan sesuai tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu. 

"Priguna Anugerah Pratama anak dari Herman Suwiryo yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kebohongan yang timbul dari lingkungan keadaan atau memanfaatkan keadaan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan kesesatan menggerakan orang itu melakukan atau membiarkan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan pribadi atau orang lain yang dilakukan lebih dari sekali atau lebih ke satu orang dalam keadaan pingsan atau tak berdaya. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 11 tahun," ujar Lingga disusul mengetuk palu sambil menambahkan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 100 juta. Jika denda ini tak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan JPU pekan lalu dengan tuntutan pidana tambahan untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK total keseluruhan sebesar Rp. 137.879.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan perincian: 

a. Korban FH sebesar Rp. 79.429.000,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) 
b. Korban NK sebesar Rp. 49.810.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) 
c. Korban FPA sebesar Rp. 8.640.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga menegaskan pihaknya akan melakukan pikir-pikir dengan diberikan waktu selama sepekan terkait putusan ini.

"Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat. Tapi, apapun itu harus dihargai dan hormati. Dalam pleidoi, kami sempat sampaikan beberapa fakta hukum yang kami anggap dapat meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali lagi ke hakim," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved