Kemenkum Jabar Hadiri Diskusi Kebijakan Kanwil Papua, Masalah Pemeriksaan Pengawas Terhadap Notaris

Forum diskusi virtual yang berpusat di Kanwil Kemenkum Papua Barat ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Asep Suta

Istimewa
Kemenkum Jabar Hadiri Diskusi Kebijakan Kanwil Papua, Masalah Pemeriksaan Pengawas Terhadap Notaris 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Papua Barat bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dengan tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris” (Rabu, 29/10/2025).

2Kemenkum Jabar Hadiri Diskusi Kebijakan Kanwil Papua, Masalah Pemeriksaan Pengawas Terhadap Notaris
Kemenkum Jabar Hadiri Diskusi Kebijakan Kanwil Papua, Masalah Pemeriksaan Pengawas Terhadap Notaris

Forum diskusi virtual yang berpusat di Kanwil Kemenkum Papua Barat ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Eva Maria Sihombing, serta para pegawai Kanwil Kemenkum Jabar dan para peserta dari lingkungan Kemenkum se-Indonesia dan instansi lainnya.

Diskusi Strategi Kebijakankali ini menghadirkan 3 orang narasumber yaitu Analis Hukum Ditjen AHU Dora Hanura, Ketua Pengurus Wilayah Papua Barat Ikatan Notaris Indonesia Christina Ella Yonatan dan Rektor Universitas Caritas Indonesia Robert KR Hammar.

Adapun materi yang dibawakan para narasumber kali ini antara lain yaitu “Mekanisme Pemeriksaan Notaris”, “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020” dan “Penegakan Hukum Terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020”.

3Kemenkum Jabar Hadiri Diskusi Kebijakan Kanwil Papua, Masalah Pemeriksaan Pengawas Terhadap Notaris
Kemenkum Jabar Hadiri Diskusi Kebijakan Kanwil Papua, Masalah Pemeriksaan Pengawas Terhadap Notaris

Dalam pemaparan materi oleh para narasumber dijelaskan mengenai berbagai hal mulai dari aturan pemeriksaan notaris, jenis pelanggaran notaris dan sanksinya, kondisi dan situasi geografis di wilayah Papua Barat dan pengaruhnya terhadap kenotariatan, hingga kendala – kendala lain terkait notaris di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Dibuka secara resmi oleh Kepala BSK Hukum Andry Indrady dan Kakanwil Kemenkum Papua Barat Piet Bukorsyom, Kepala BSK Andry mengapresiasi usaha Kanwil Kemenkum Pabar dalam membentuk MPD – MPD di wilayah Papua Barat agar terjangkau masyarakat terpencil, selain itu beliau juga mengapresiasi inisiatif kanwil Pabar untuk menggabungkan beberapa wilayah ke dalam 1 MPD untuk mensiasati keterbatasan yang ada.

Dalam sambutannya Andry juga menyampaikan masukan terkait masalah prosedur batas maksimal jangka pemeriksaan  selama 30 hari, yang mana dengan koordinasi bersama Ditjen AHU masalah tersebut bisa dicarikan solusinya agar tidak melanggar aturan. “Diskusi hari ini sangat bagus karena bapak-ibu telah mengangkat isu aktual di Papua Barat. Kedepannya semoga Kanwil Pabar bisa membentuk MPD gabungan dan menyelesaikan isu batas waktu pemeriksaan sepanjang 30 hari tersebut bersama Ditjen AHU.” ujar Kepala BSK Andry menutup sambutannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved