Kemenkum Jabar Hadiri Diskusi Kebijakan Kanwil Papua, Masalah Pemeriksaan Pengawas Terhadap Notaris
Forum diskusi virtual yang berpusat di Kanwil Kemenkum Papua Barat ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Asep Suta
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Papua Barat bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dengan tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris” (Rabu, 29/10/2025).
Forum diskusi virtual yang berpusat di Kanwil Kemenkum Papua Barat ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Eva Maria Sihombing, serta para pegawai Kanwil Kemenkum Jabar dan para peserta dari lingkungan Kemenkum se-Indonesia dan instansi lainnya.
Diskusi Strategi Kebijakankali ini menghadirkan 3 orang narasumber yaitu Analis Hukum Ditjen AHU Dora Hanura, Ketua Pengurus Wilayah Papua Barat Ikatan Notaris Indonesia Christina Ella Yonatan dan Rektor Universitas Caritas Indonesia Robert KR Hammar.
Adapun materi yang dibawakan para narasumber kali ini antara lain yaitu “Mekanisme Pemeriksaan Notaris”, “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020” dan “Penegakan Hukum Terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020”.
Dalam pemaparan materi oleh para narasumber dijelaskan mengenai berbagai hal mulai dari aturan pemeriksaan notaris, jenis pelanggaran notaris dan sanksinya, kondisi dan situasi geografis di wilayah Papua Barat dan pengaruhnya terhadap kenotariatan, hingga kendala – kendala lain terkait notaris di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dibuka secara resmi oleh Kepala BSK Hukum Andry Indrady dan Kakanwil Kemenkum Papua Barat Piet Bukorsyom, Kepala BSK Andry mengapresiasi usaha Kanwil Kemenkum Pabar dalam membentuk MPD – MPD di wilayah Papua Barat agar terjangkau masyarakat terpencil, selain itu beliau juga mengapresiasi inisiatif kanwil Pabar untuk menggabungkan beberapa wilayah ke dalam 1 MPD untuk mensiasati keterbatasan yang ada.
Dalam sambutannya Andry juga menyampaikan masukan terkait masalah prosedur batas maksimal jangka pemeriksaan selama 30 hari, yang mana dengan koordinasi bersama Ditjen AHU masalah tersebut bisa dicarikan solusinya agar tidak melanggar aturan. “Diskusi hari ini sangat bagus karena bapak-ibu telah mengangkat isu aktual di Papua Barat. Kedepannya semoga Kanwil Pabar bisa membentuk MPD gabungan dan menyelesaikan isu batas waktu pemeriksaan sepanjang 30 hari tersebut bersama Ditjen AHU.” ujar Kepala BSK Andry menutup sambutannya.
| Kemenkum Jabar Dukung Penuh BSK Hukum Atasi Tumpang Tindih Regulasi Lewat Standar Baru |
|
|---|
| Cegah Pencucian Uang, Kemenkum Jabar 'Turun Gunung' Periksa Kepatuhan PMPJ Notaris. |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Gandeng Disparbud, Akselerasi Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Pastikan Raperbup BMD Bekasi Selaras dengan UU Terbaru, Ini Poin Krusialnya |
|
|---|
| Apresiasi Raperda Ekraf, Kemenkum Jabar Kawal Percepatan Harmonisasi Produk Hukum di Bandung Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1Kemenkum-Jabar-Hadiri-Diskusi-Kebijakan-Kanwil-Papua-Masalah-Pemeriksaan-Pengawas-Terhadap-Notaris.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.