TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – DPRD Kota Bogor mengusulkan adanya Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan. Mengingat usia Perda yang sudah lebih dari satu dekade, usulan ini dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat untuk konsultasi dan harmonisasi, Kamis (23/10/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri Bapemperda dan diterima oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile (mewakili Kakanwil Asep Sutandar), Raperda ini dibahas sebagai satu dari tujuh usulan Propemperda 2026.
Funna Maulia menegaskan bahwa Kemenkum Jabar akan menelaah sejauh mana urgensi perubahan Perda Ketenagakerjaan ini. "Usulan ini didasarkan pada kewenangan otonomi daerah , mungkin untuk menyesuaikan dengan dinamika ketenagakerjaan pasca-lahirnya regulasi baru di tingkat pusat atau aspirasi masyarakat ," paparnya. Tim Pokja Harmonisasi 2 akan memberikan analisis lengkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.