TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – DPRD Kota Bogor mengambil langkah proaktif untuk memperkuat perlindungan masyarakat dengan mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Usulan ini dikonsultasikan langsung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat di Bandung, Kamis (23/10/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri Pimpinan DPRD dan Bapemperda Kota Bogor , draf Raperda ini dipaparkan sebagai bagian dari Propemperda 2026. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, yang hadir mewakili Kakanwil Asep Sutandar, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melakukan harmonisasi.
Menurut Funna Maulia, usulan Raperda ini merupakan implementasi dari otonomi daerah dan menjawab aspirasi masyarakat. Kemenkum Jabar akan meninjau parameter substantif dan teknis administratif dari Raperda ini untuk memastikan kesesuaiannya sebelum dimasukkan ke dalam Propemperda 2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.