Kemenkum Jabar 'Bedah' Tuntas 7 Raperda dan Raperkada Kabupaten Cianjur, Apa Saja Poin Krusialnya?
Pokja 1 menekankan pentingnya proses harmonisasi ini. bahwa rapat ini merupakan wujud nyata pembinaan dalam bidang program pe
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG-Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi untuk sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Cianjur di Ruang Ismail Saleh, Kamis (18/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, termasuk dari Dinas Kesehatan, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan RSUD Sindangbarang , serta Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T., Anggriana, Novarisma dan mahasiswa/i magang).
Tujuan utama rapat ini adalah untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah tersebut, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pokja 1 menekankan pentingnya proses harmonisasi ini. bahwa rapat ini merupakan wujud nyata pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kemenkum Jabar untuk pemerintah daerah. Pokja 1 berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fokus pembahasan dalam rapat harmonisasi ini mencakup berbagai regulasi strategis. Tiga rancangan Perkada dibahas secara mendalam terkait RSUD Sindangbarang, yang mencakup Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, dan Rencana Strategis (Renstra) BLUD. Selain itu, dibahas pula serangkaian Raperkada terkait kearsipan, seperti Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis , Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) , serta pedoman Penyusutan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Pembahasan juga menyentuh Raperda lain yang tak kalah penting, yakni Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu , Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Syariah dan Keuangan Syariah , serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 Kemenkum Jabar memberikan paparan materi muatan dan masukan teknis penulisan untuk memastikan kesesuaian seluruh rancangan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Patut Dicontoh! Kota Banjar Jadi Pelopor Respon Cepat Program Gubernur dan Kanwil Kemenkum Jabar |
![]() |
---|
Belajar dari Kebijakan Kemenkum NTB, Kemenkum Jabar Antisipasi Kesenjangan Paralegal di Jabar |
![]() |
---|
SK Menteri Jadi Objek Sengketa, Kemenkum Jabar Hadiri Sidang Perdata di PN Sumber Cirebon. |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Tancap Gas, Selaraskan Mekanisme Kerja Sama dengan Kemenko Kumham Imipas yang Baru |
![]() |
---|
Nahas, Orang Tua Jaga Warung, Balita di Cianjur Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Dekat Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.