Kemenkum Jabar Tancap Gas, Selaraskan Mekanisme Kerja Sama dengan Kemenko Kumham Imipas yang Baru
Langkah koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar rapat koordinasi penting dengan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Rabu, 17 September 2025. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sahardjo tersebut berfokus pada penyelarasan tugas dan fungsi (tusi) kerja sama, menyusul status Kemenko Kumham Imipas sebagai kementerian baru yang sedang dalam tahap penataan organisasi.
Langkah koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya harmonisasi dan standarisasi mekanisme kerja sama agar selaras dengan tatanan kementerian baru dan memberikan dampak yang jelas bagi masyarakat.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Kemenko Kumham Imipas, Kepala Bagian TU dan Umum Kemenkum Jabar, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Jabar, serta Tim Pokja Kerjasama Kemenkum Jabar, pihak Kemenko menyampaikan perlunya koordinasi untuk memahami mekanisme dan substansi kerja sama yang telah berjalan di Kemenkum, baik di level domestik maupun internasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian TU dan Umum Kemenkum Jabar memaparkan bahwa saat ini Kanwil Kemenkum Jabar telah memiliki 18 perjanjian aktif, yang terdiri dari Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). "Di tahun 2025 ini saja, terdapat delapan nota kesepahaman yang akan ditindaklanjuti menjadi PKS. Substansinya beragam, namun banyak berfokus pada Kekayaan Intelektual dengan berbagai pihak seperti PT Eigerindo, serta akademisi dari Unpad dan Unpar," jelasnya.
Kepala Bidang KI Kemenkum Jabar menambahkan, di masa transisi ini, pihaknya tetap proaktif menjalin kerja sama strategis yang telah dirintis sejak 2022. "Dengan Pemda, PKS kami fokus pada sosialisasi dan pendaftaran merek bagi UMKM. Sementara dengan korporasi, kami memberikan edukasi bagi pelaku industri agar tidak memproduksi barang imitasi," ungkapnya.
Kemenkum Jabar juga menegaskan bahwa dalam penyusunan naskah perjanjian, pihaknya telah mengadopsi format terbaik yang mengacu pada Permenkumham No. 14 Tahun 2023. "Meskipun tidak ada format baku, kami memastikan setiap MoU yang disusun wajib menyertakan rencana aksi yang jelas, sehingga kegiatan yang akan dilakukan menjadi terukur," tutupnya.
Lewat BU TALKS, Kemenkum Jabar Kupas Tuntas PERMENKUM Baru Soal Verifikasi Pemilik Manfaat |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Beri 4 Catatan Kritis untuk Raperda RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, Apa Saja? |
![]() |
---|
Rapat Koordinasi Kemenkum Dengan Perguruan Tinggi Inventarisasi Hak Cipta di Lingkungan Akademis |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Raperkada Cimahi Secara Daring, Laksanakan Arahan Kakanwil |
![]() |
---|
Kemenkum Hadiri Diskusi Bersama Notaris, Bahas Pencegahan Pelanggaran Tugas & Tanggung Jawab Notaris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.