Lewat BU TALKS, Kemenkum Jabar Kupas Tuntas PERMENKUM Baru Soal Verifikasi Pemilik Manfaat
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, atas arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, atas arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, menggelar kegiatan vital #BU TALKS secara virtual pada Rabu (17/9/2025). Acara yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, ini fokus membahas implementasi verifikasi pemilik manfaat (Beneficial Ownership/BO) korporasi.
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Dr. Andi Taletting Langi, sebagai pembicara kunci. Dalam sambutannya, Andi Taletting menegaskan bahwa tujuan utama acara ini adalah meningkatkan pemahaman publik dan pelaku usaha mengenai pentingnya verifikasi BO, mendorong transparansi, serta mendukung implementasi peraturan terkait Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

Narasumber dari Ditjen AHU, Fahrurozi, memaparkan "Arah Pengaturan PERMENKUM No.2 Tahun 2025". Ia menekankan perlunya mekanisme kuat untuk memantau pelanggaran kepatuhan pelaporan BO dan pentingnya sanksi yang efektif serta proporsional untuk menimbulkan efek jera, terutama bagi Perseroan Perorangan. "Indonesia perlu memastikan data BO yang dikelola Kemenkum akurat dan dapat diakses cepat oleh penegak hukum," ujarnya.
Paparan dilanjutkan oleh Asep Januar Gumilang yang menjelaskan sisi teknis aplikasi Pemilik Manfaat di AHU Online, yang dibangun untuk mendukung Perpres 13/2018 guna mencegah pencucian uang.
Sementara itu, Adi Kurniawan, Ketua Tim Kerja Perseroan dan Pemilik Manfaat, mengungkapkan data terbaru. "Hingga September 2025, pelaporan BO telah mencapai 51,17 persen," jelasnya. Meskipun ada peningkatan, Ditjen AHU terus berupaya menertibkan kepatuhan, termasuk memberikan sanksi blokir akses sistem AHU dan masuk daftar hitam. Adi menyebutkan bahwa salah satu tantangan rendahnya persentase adalah banyaknya korporasi yang sudah tidak aktif dalam sistem AHU.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Staf AHU Kemenkum Jabar ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai implementasi kebijakan tersebut.
Kemenkum Jabar Beri 4 Catatan Kritis untuk Raperda RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, Apa Saja? |
![]() |
---|
Rapat Koordinasi Kemenkum Dengan Perguruan Tinggi Inventarisasi Hak Cipta di Lingkungan Akademis |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Raperkada Cimahi Secara Daring, Laksanakan Arahan Kakanwil |
![]() |
---|
Kemenkum Hadiri Diskusi Bersama Notaris, Bahas Pencegahan Pelanggaran Tugas & Tanggung Jawab Notaris |
![]() |
---|
Belajar dari Kasus Kalteng, Kemenkum Jabar Siap Evaluasi Penumpukan Notaris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.