SK Menteri Jadi Objek Sengketa, Kemenkum Jabar Hadiri Sidang Perdata di PN Sumber Cirebon.

Perkara perdata ini melibatkan gugatan yang diajukan oleh sekelompok pihak (Penggugat) terhadap sebuah Perseroan Terbatas (Ter

Istimewa
SK Menteri Jadi Objek Sengketa, Kemenkum Jabar Hadiri Sidang Perdata di PN Sumber Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID - CIREBON – Tim Analis Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Barat menghadiri sidang perkara perdata terkait sengketa badan usaha di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (17/9/2025). Kehadiran ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk mengawal proses hukum yang melibatkan instansi.

2SK Menteri Jadi Objek Sengketa, Kemenkum Jabar Hadiri Sidang Perdata di PN Sumber Cirebon.
SK Menteri Jadi Objek Sengketa, Kemenkum Jabar Hadiri Sidang Perdata di PN Sumber Cirebon.

Perkara perdata ini melibatkan gugatan yang diajukan oleh sekelompok pihak (Penggugat) terhadap sebuah Perseroan Terbatas (Tergugat). Dalam kasus ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum turut menjadi pihak Tergugat. Pokok sengketa adalah terkait perubahan kepengurusan dan peralihan saham di internal perusahaan tersebut.

Pihak Penggugat menuntut agar pencatatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Republik Indonesia yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tim Kemenkum Jabar hadir di persidangan sebagai penerima kuasa substitusi. Mereka mendampingi Tim Kerja Advokasi Badan Usaha dari Ditjen AHU untuk menangani perkara tersebut.

Dijelaskan bahwa Ditjen AHU memiliki tugas memberikan pelayanan jasa hukum, termasuk pengesahan atas perubahan anggaran dasar atau data badan hukum dalam bentuk SK Menteri. Penerbitan SK ini yang kemudian dimungkinkan menimbulkan gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.

Sidang yang berlangsung kemarin beragendakan mendengarkan keterangan dan pemeriksaan bukti dari pihak Penggugat. Dalam persidangan, kuasa hukum telah menyampaikan berbagai kelengkapan berkas perkara. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan persidangan lanjutan yang akan digelar pada awal bulan Oktober 2025.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved