Pasca Transformasi Organisasi, Kemenkum Jabar Fokuskan Kinerja Lewat Pembaruan SOP

TRIBUNJABAR.ID - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Evaluasi Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Istimewa
Pasca Transformasi Organisasi, Kemenkum Jabar Fokuskan Kinerja Lewat Pembaruan SOP 

TRIBUNJABAR.ID - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Evaluasi Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Ruang Rapat Sahardjo, Bandung, pada Senin (15/9/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola internal seiring transformasi organisasi dan mendukung target meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam arahannya, Asep Sutandar menegaskan bahwa pasca transformasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum (Kemenkum), beban kerja menjadi lebih mengerucut sehingga seluruh jajaran harus lebih fokus dan serius dalam berkinerja. Menurutnya, pemutakhiran SOP menjadi krusial di tengah lingkungan kerja yang dinamis agar pelaksanaan kinerja tetap relevan dengan kondisi terkini dan perubahan peraturan. SOP, lanjutnya, bertujuan sebagai panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tusi) serta memperjelas Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab (TWT).

Respon Prioritas Nasional, Kemenkum Jabar Dukung Akselerasi Kebijakan Industri Pangan via Legal Policy Hub
Pasca Transformasi Organisasi, Kemenkum Jabar Fokuskan Kinerja Lewat Pembaruan SOP

Kakanwil juga mengaitkan evaluasi SOP ini dengan perjuangan Kanwil dalam kontestasi Pembangunan Zona Integritas (ZI). "Upaya [meraih WBBM] tentunya harus didukung oleh kinerja dan pelayanan yang prima, serta pemenuhan data dukung yang mumpuni, agar kalimat ‘Kanwil Jabar Kedah WBBM’ tidak sekedar menjadi jargon semata," tegas Asep Sutandar. Ia menginstruksikan para pemangku tusi untuk segera menyusun SOP berpedoman pada ORTA Kanwil dan berkonsolidasi berkala dengan Tim Program dan Pelaporan (PPL).

Rapat yang turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, dan perwakilan pemangku tusi ini, diawali paparan oleh Ketua Tim PPL, Erwin Wiryawan. Erwin menyebut saat ini terdapat 18 SOP yang berlaku dan perlu ditinjau ulang—baik penambahan, pengurangan, maupun perbaikan—agar relevan dengan kebutuhan riil masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Tim PPL akan mengirimkan dokumen SOP yang berlaku sebagai dasar perbaikan, dan para pemangku tusi wajib menyampaikan hasil pemutakhiran paling lambat Jumat, 19 September 2025.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved