TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi untuk dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung Barat, Kamis (11/9/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Dr. Funna Maulia Mussaile. Rapat ini dihadiri oleh para pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, termasuk Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Kepala Bagian Hukum.
Sinergi Kemenkum Jabar dan Pemkab Bandung Barat dalam Harmonisasi Dua Raperbup Penting
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Funna Maulia Mussaile membacakan sambutan dari Kakanwil Asep Sutandar. Sambutan tersebut menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud pembinaan dari Kemenkum Jabar untuk menyelaraskan produk hukum daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dua rancangan yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperbup tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Tahun 2025-2045 dan Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Kemenkum Jabar memberikan beberapa catatan strategis, di antaranya perlunya penyesuaian sistematika Raperbup RISPAM dengan Peraturan Menteri PUPR dan penyelarasan substansi Raperbup Pajak Reklame dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 untuk menghindari tumpang tindih aturan.
Sinergi Kemenkum Jabar dan Pemkab Bandung Barat dalam Harmonisasi Dua Raperbup Penting
Melalui fasilitasi ini, Kemenkum Jabar berharap dapat memberikan kontribusi maksimal agar kedua rancangan tersebut dapat disempurnakan menjadi produk hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.