Warga Bandung Korban TPPO

BREAKING NEWS Kiper Muda Bandung jadi Korban TPPO di Kamboja, Awalnya Mau Direkrut di Medan

Menurut penuturan pihak pelapor, Rizki awalnya diiming-imingi kesempatan emas untuk bermain sepak bola.

|
Penulis: ravi tribun | Editor: Ravianto
instagram@infobaleendah
Ibu memperlihatkan foto Rizki Nur Fadhilah. Rizki, pemuda asal Babakan Cilisung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini terdampar di Kamboja. 

Tujuan utama keluarga adalah agar Rizki dapat segera dipulangkan dengan selamat dan kembali berkumpul bersama mereka di Dayeuhkolot.

TPPO WNI di Kamboja 

Kasus Rizki Nur Fadhilah yang diiming-imingi kontrak sepak bola di Medan namun berakhir di Kamboja sangat mirip dengan modus operandi yang sering digunakan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belakangan ini.

1. Modus Iming-iming dan Penipuan

  • Janji Palsu: Banyak korban di Indonesia, khususnya generasi muda, dijerat dengan iming-iming gaji fantastis atau kesempatan karier yang menarik (seperti pekerjaan digital, operator, bahkan yang spesifik seperti sepak bola atau pelayaran).
  • Perubahan Tujuan: Tujuan yang dijanjikan (seperti Medan, Singapura, atau Taiwan) seringkali hanya kedok. Korban tiba-tiba diarahkan ke negara-negara tertentu, terutama Kamboja, Myanmar, atau Laos, yang dikenal sebagai sarang sindikat.
  • Keterkaitan dengan Online Scam: Mayoritas korban TPPO di Kamboja ternyata dipekerjakan secara paksa sebagai operator judi daring (online gambling) atau penipuan daring (online scammer), seringkali dengan jam kerja yang sangat panjang dan tanpa gaji.

2. Korban dan Kekerasan

  • Generasi Muda: Profil korban didominasi oleh generasi muda, termasuk lulusan baru, yang tergiur dengan tawaran yang cepat dan mudah.
  • Kekerasan dan Tebusan: Beberapa kasus yang terungkap menunjukkan bahwa korban tidak hanya dipekerjakan secara paksa, tetapi juga mengalami penyekapan, penyiksaan, pengikatan, bahkan ancaman eksekusi jika keluarga tidak mengirimkan uang tebusan.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved