Kendaraan Anda Dirampas Mata Elang alias Debt Collector di Sumedang? Langsung Telepon Hot Line 110

Mata elang seringkali memberhentikan orang yang sedang berkendara yang diduga kendaraannya itu belum lunas cicilan. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
WAWANCARA - Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat diwawancara TribunJabar.id, di Cadas Pangeran, Senin (12/5/2025) 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mendorong masyarakat untuk berani melapor ke pihak kepolisian, boleh dengan menggunakan hotline 110, jika terjadi kejadian perampasan kendaraan oleh 'mata elang' atau debt collector

Kapolres mengatakan bahwa siapapun tidak bisa dengan seenaknya merampas apa yang menjadi hak orang lain, termasuk merampas kendaraan saat tengah digunakan di jalan. 

"Orang tidak bisa seenaknya merampas kendaraan, pihak pemberi kredit harus jalur hukum," 

"Kalau ada masyarakat yang menjadi korban laporkan," kata Kapolres kepada TribunJabar.id, di Cadas Pangeran, Senin (12/5/2025) 

Dia menambahkan, sejauh ini memang belum ada laporan kasus perampasan kendaraan oleh mata elang di Sumedang. 

"Laporkan, kita adakan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini belum ada laporan," katanya. 

Aksi mata elang ini kerap meresahkan masyarakat, sebab mereka beraksi selayaknya preman.

Mata elang seringkali memberhentikan orang yang sedang berkendara yang diduga kendaraannya itu belum lunas cicilan. 

Saat ini di Sumedang, polisi tengah menekan angka premanisme. Aksi-aksi pemaksaan termasuk merampas sepeda motor adalah aksi premanisme yang bisa berujung pidana.(*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved