Kamis, 7 Mei 2026

Pasutri asal Kuningan Jadi Korban TPPO Dipaksa Jadi Admin Judol di Kamboja

Sebuah video memperlihatkan pasutri asal Kuningan, Jawa Barat ngaku dipaksa kerja jadi admin judi online (judol) di Kamboja viral di media sosial

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
Istimewa/Polres Kuningan
PASUTRI KERJA DI KAMBOJA - Jajaran Reskrim Polres Kuningan dan Mabes Polri menemui Haryana , bapak kandung Dymas, di Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan Jawa Barat pada Senin (8/12/2025) siang. Dymas bersama istrinya diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan mengalami kekerasan fisik di Kamboja.  

Orangtua Korban Terkejut

Orangtua Dymas, Haryana dan Nunung, mengaku terkejut saat mengetahui anaknya berada di Kamboja.

Mereka mengetahui kondisi korban sekitar sepekan lalu.

“Pergi dari rumah itu kurang lebih enam bulan lalu, bilang mau jemput istrinya di Karawang. Dia juga bilang mau kerjanya ke Tangerang. Tapi kemarinan tiba-tiba bilangnya di Kamboja dan minta pulang terus,” kata Haryana.

Hingga kini, Polres Kuningan bersama pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu proses pemulangan para korban ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia dengan tegas melarang warga negara Indonesia (WNI) merantau ke Myanmar, Thailand, dan Kamboja

Sebab, bekerja di tiga negara di Asia Tenggara itu memiliki resiko tinggi terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus kekerasan berujung penghilangan nyawa di negara tersebut sangat sering terjadi.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan Indonesia belum memiliki kerja sama resmi dengan tiga negara tersebut.

Terutama dalam hal penempatan tenaga kerja. 

Tanpa adanya kerja sama antarnegara, penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi ilegal dan rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. 

“Kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand tidak punya kerja sama penempatan."

"Kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh. Dan apalagi di sana banyak warga kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu,” tegas Abdul Kadir, Senin (14/4/2025) dilansir Kompas.com.

Peringatan ini disampaikan Abdul Kadir menyusul maraknya kasus kekerasan TKI di Kamboja.

Baca juga: Polresta Bandung Usut Jaringan yang Diduga Memperdaya Remaja untuk Jadi Scammer di Kamboja

Kematian Tragis WNI asal Bekasi di Kamboja

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved