Diajukan Sejak 2022, Mochtar Kusumaatmadja Akhirnya Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Gelar pahlawan diberikan kepada Mochtar Kusumaatmadja oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama sembilan nama lainnya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mochtar Kusumaatmadja akhirnya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, setelah diajukan sejak 2022.
Gelar pahlawan diberikan kepada Mochtar Kusumaatmadja oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama sembilan nama lainnya saat peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025.
Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra mengatakan, usulan agar Mochtar diberikan gelar Pahlawan sudah diajukan sejak 2022.
"Kami perjuangkan, dan kami mengusulkan sejak tahun 2022, karena Mochtar itu kan meninggal 6 Juni 2021 kan. Dan setelah itu banyak sekali harapan-harapan. Saya kebetulan baru saja diangkat jadi ketua TP2GD Provinsi Jawa Barat, dan kami diskusi kemudian mengusulkan," ujar Reiza D. Dienaputra, Senin (10/11/2025).
Menurut Reiza, gelar pahlawan Nasional layak diberikan Mochtar Kusumaatmadja karena jasa-jasanya terhadap Republik Indonesia sangat besar, khususnya di bidang hukum internasional dan diplomasi, dimana Mochtar turut memperjuangkan azas kepulauan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Unclos)
"Mochtar Kusumaatmadja sangat layak untuk menjadi pahlawan nasional karena kontribusinya di dalam memperjuangkan azas negara kepulauan, sejak tahun 1957 dan kemudian dia tuh terus perjuangkan dalam berbagai forum internasional, termasuk Unclos," katanya.
Perjuangan yang dilakukan Mochtar sekitar 25 tahun itu, berbuah hasil dengan memperoleh pengakuan internasional dan direktifikasi konsep asas negara kepulauan pada 10 Desember 1982, di Indonesia.
"Dan itu kembali perjuangan yang secara konsisten dibangun Mochtar dari tahun 1957- 1982, hingga akhirnya deklarasi Juanda diproses dan kemudian diumumkan oleh Perdana Menteri Juanda pada Desember 1957," katanya.
"Jadi Mochtar itu kan juga salah satu bisa dikatakan arsitek yang melahirkan deklarasi Juanda," tambahnya.
Dalam deklarasi Juanda itu, kata dia, Mochtar memperjuangkan agar batas-batas laut di Indonesia mendapatkan pengakuan dunia Internasional.
"Setelah 25 tahun berjuang dari UNCLOS 1, 2 hingga ke UNCLOS 3, akhirnya tahun 1982 berhasil diratifikasi oleh dunia internasional dan menjadi hukum internasional yang berlaku secara internasional," katanya.
Dari perjuangan itu pula, luas wilayah laut di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dari semula hanya 12 mil, diperluas menjadi sekitar 5,4 juta kilometer persegi.
"Jadi, setiap kapal yang berlayar masuk wilayah perairan Indonesia itu harus izin. Tidak bisa seenaknya apalagi kalau dia mengambil yang namanya sumber daya laut kita, mereka harus izin," katanya.
Mochtar pun memiliki konsistensi dalam bidang keilmuan yang dikuasainya.
"Dia itu konsisten sekali dengan keilmuan yang dimilikinya yaitu hukum internasional. Mochtar menempuh programnya dari UI S1-nya kemudian Master of Law-nya di luar negeri, dan kemudian S3-nya dia di UNPAD. Jadi dia itu konsisten," ucapnya.
Keilmuan Mochtar pun berdampak luas terhadap masyarakat secara luas, sehingga Mochtar layak menjadi pahlawan nasional.
"Jadi Mochtar itu bagaimana menjadikan ilmu bukan ilmu yang menjadi menara gading, hanya silau aja bagi orang lain, tapi dia ingin bagaimana itu karena berkontribusi bagi masyarakat," katanya.
| Melihat Jejak Rumah Prof Mochtar Kusumaatmadja yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Mochtar Kusumaatmadja Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Rektor Unpad: Sosok Teladan |
|
|---|
| 10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Presiden Prabowo, Ada yang Pro Kontra |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Mochtar Kusumaatmadja, Tokoh Jabar yang Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| 30 Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2025 dalam Bahasa Inggris, Bagikan di Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mochtar-Kusumaatmadja-er.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.