SE Gubernur Jabar Atasi Siswa Nakal

BREAKING NEWS: Pemprov Jabar Terapkan SE Hukuman Edukatif Bagi Siswa Nakal: Tak Ada Hukuman Fisik

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus guru yang dijerat hukum akibat memberikan hukuman fisik kepada siswa.

ahya nurdin/tribun jabar
BARAK MILITER - Isak Tangis Orangtua Lepas Anaknya Jalani Pendidikan Karakter di Barak Lanud Suryadarma. Terkini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal di sekolah.  
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran yang menata ulang mekanisme pemberian hukuman bagi siswa agar lebih manusiawi dan edukatif. 
  • Sekda Jabar Herman Suryatman menegaskan bahwa sanksi di sekolah harus berorientasi pada pembelajaran, seperti kerja bakti dan kegiatan kebersihan, bukan hukuman fisik. 
  • Kebijakan ini menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk membentuk karakter anak.

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal di sekolah

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus guru yang dijerat hukum akibat memberikan hukuman fisik kepada siswa.

Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jabar ingin memberikan pedoman yang jelas bagi guru agar proses pendisiplinan murid tetap berjalan tanpa melanggar norma pendidikan maupun hukum.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan perilaku murid harus edukatif dan solutif, bukan represif.

“Intinya, penyelesaian anak-anak yang khusus ini harus edukatif.  Jadi menyelesaikan masalah tanpa masalah, bukan menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru. Ini kan pendidikan, learning. Jadi kalaupun ada punishment itu yang edukatif, ” ujar Herman saat ditemui di sela acara WJES di Kantor Bank Indonesia, Senin (10/11/2025).

Ia mencontohkan bentuk hukuman edukatif seperti kerja bakti atau kegiatan kebersihan di sekolah

“Kan bagus tuh bersih-bersih di sekolah, ini kewajiban semua, bukan hanya kewajiban petugas kebersihan. Dulu waktu kita sekolah kan ada piket, kita semuanya punya rasa memiliki tidak hanya mengandalkan petugas kebersihan tapi anak-anak terlibat."

"Bahkan bukan hanya anak yang khusus tadi yang harus diberikan atensi, warga sekolah semuanya harus aware, harus peduli dengan kebersihan, ketertiban, keindahan di sekolah,” ujarnya.

Herman menegaskan bahwa dalam SE tersebut juga dijelaskan tingkatan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan siswa. 

“Dalam surat edaran itu dijelaskan luar biasa, ada tingkatan-tingkatannya. Bagaimana memberikan punishment yang proporsional dan menjadi solusi agar anak melakukan perbaikan dari dalam,” ujarnya.

Ia menekankan, kenakalan anak adalah bagian dari dinamika pertumbuhan yang harus disikapi dengan pendekatan pedagogik. 

Pendekatan ini, kata Herman, berfokus pada pendidikan dan pembentukan karakter, bukan sekadar pemberian sanksi.

Lebih lanjut, Herman menyebut bahwa penyelesaian masalah kenakalan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. 

Menurutnya untuk masalah ini diperlukan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai ekosistem pendidikan yang utuh.

“Kuncinya kolaborasi antara pendidikan formal, informal, dan nonformal. Formal itu sekolah dan pemerintah, informal keluarga, non formal masyarakat, semua harus bareng-bareng,” tegasnya.

Surat edaran tersebut, kata Herman, telah diterbitkan sejak pekan lalu dan mulai didistribusikan ke seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK, serta madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

“Setelah diterbitkan, kami mengharapkan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, juga Kemenag dan pemerintah kabupaten/kota, segera menindaklanjuti pelaksanaannya. Intinya edukatif, berbasis pedagogik, dan menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved