Bupati Majalengka Siap Blacklist Pengusaha yang Tak Kembalikan Kelebihan Pembayaran Rp3,7 Miliar

Pemkab Majalengka akan berik sanksi tegas kepada pihak ketiga atau pengusaha yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari kas daerah. 

adim mughni/tribun jabar
BLACKLIST - Foto arsip Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena M Ramdhan (kiri). Eman Suherman akan memberikan sanksi tegas dan blacklist kepada pihak ketiga atau pengusaha yang hingga kini belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari kas daerah.  

Sementara Kepala DPUTR Kabupaten Majalengka, Agus Permana, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Bupati Eman Suherman.

Menurutnya, kebijakan blacklist adalah langkah tepat untuk menjaga integritas pelaksanaan proyek pembangunan di Majalengka.

“Kami sepakat, bagi pengusaha yang pekerjaannya tidak sesuai dan harus mengembalikan uang daerah, harus ada sanksi tegas. Proyek pemerintah bukan ajang coba-coba,” kata Agus.

Menurut Agus, DPUTR akan memperketat mekanisme pengawasan terhadap setiap kontrak kerja agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pelaksanaan proyek harus mengutamakan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis. (*)
 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved