Aksi Nekat Buruh Muda di Cirebon, Edarkan Pil Terlarang di Halaman Pabrik Berakhir Diciduk Polisi
Buruh muda salah satu pabrik di Kecamatan Pabedilan,Cirebon, ditangkap setelah kedapatan mengedarkan ratusan butir pil terlarang.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Aksi nekat seorang buruh muda asal Cirebon berinisial HLS (24) berakhir di tangan polisi.
Pria yang sehari-hari bekerja di salah satu pabrik di Kecamatan Pabedilan ditangkap setelah kedapatan mengedarkan ratusan butir pil terlarang di halaman parkir pabrik tempatnya bekerja.
Penangkapan berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di halaman parkir motor sebuah pabrik di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif selama empat hari oleh Satnarkoba Polresta Cirebon.
Tersangka HLS diamankan di halaman parkir PT Longrich saat akan beraktivitas.
Baca juga: RINCIAN Jadwal Tandang Persib Kontra PSBS Biak, Tempat, Waktu Pertandingan dan Link Live Streaming
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar,” ujar Sumarni, Selasa (14/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 297 butir pil Trihexyphenidyl, 90 butir pil Tramadol, uang tunai Rp80 ribu hasil penjualan, sebuah ponsel Samsung A06 warna hijau dan satu unit motor Honda Genio tanpa pelat nomor.
Menurut Sumarni, barang bukti itu digunakan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial Limin yang saat ini masih berstatus DPO,” ucapnya.
Sumarni menegaskan tindakan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
• Setelah Viral Warga Bawa Anak yang Sakit Pakai Odong-Odong, DPRD Datangi Kantor Desa Solokanjeruk
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut."
"Kami juga sedang mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan pengedar obat keras tanpa izin di wilayah Cirebon,” jelas dia.
Kini, HLS hanya bisa pasrah menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
Polisi memastikan akan terus menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut. (*)
Polisi Buru Pelaku Begal Payudara yang Masih 'Gentayangan' di Cirebon, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Maling Motor Terekam CCTV saat Beraksi di Pangenan Cirebon, Bobol Kunci dalam Hitungan Detik |
![]() |
---|
Viral Aksi Begal Payudara di Cirebon Terekam CCTV, Beraksi di Perumahan, Warga Resah |
![]() |
---|
Pembangunan Cirebon Terancam: Dana Perbaikan Jalan hingga Irigasi Dipangkas Habis |
![]() |
---|
Akhir Kisah Pilu di Jalanan Cirebon: Tukang Becak 60 Tahun Tutup Usia di Atas Becaknya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.