BPK Catat 15 Proyek Jalan dan Jembatan di Karawang Tak Berkualitas, Pengurangan Volume Rp 2,47 M

BPK menyebutkan 15 proyek tersebut mengalami kekurangan volume hingga Rp2,47 miliar.

Canva
ILUSTRASI PERBAIKAN JALAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 15 proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Tahun 2024 tidak berkualitas.  

"Hal ini menurunkan nilai ekonomi aset publik dan menambah beban fiskal pemerintah daerah, terlebih proyek diambil dari APBN/APBD. Dalam konteks Life Cycle Cost Analysis (LCCA), kekurangan volume menyebabkan peningkatan total biaya siklus hidup hingga 30–40 % karena kebutuhan perbaikan dini dibandingkan rencana," kata dia.

Amalia menegaskan, pengurangan volume pekerjaan pada struktur jembatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dan standar keselamatan konstruksi.

Dia menjelaskan, volume beton dikurangi misalnya tebal pelat lantai jembatan, gelagar, atau abutment berkurang, maka momen inersia struktur menurun, yang menyebabkan peningkatan tegangan lentur dan penurunan faktor keamanan.

Hal ini dapat mempercepat retak awal (early cracking), deformasi berlebihan, dan pada jangka panjang menimbulkan keruntuhan struktural parsial. Jika terjadi pengurangan volume pada tulangan baja (rebar) atau pengaturan jarak tulangan yang tidak sesuai desain juga berdampak fatal, seperti kapasitas lentur dan geser struktur berkurang signifikan, serta risiko korosi meningkat karena cover beton yang terlalu tipis.

Kemudian kondisi tersebut memperpendek umur layan struktur, dimana durabilitas terhadap beban dinamis lalu lintas berat menjadi sangat rendah.

"Menurut SNI 1725:2016 tentang Pembebanan untuk Jembatan dan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Jembatan, setiap elemen struktur harus memenuhi ketebalan minimum, mutu material, serta kapasitas rencana (design capacity) berdasarkan umur rencana desain biasanya 50–100 tahun untuk jembatan," kata dia.

Selain itu, pengurangan volume tanpa penyesuaian desain  merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dapat dikategorikan sebagai cacat konstruksi (structural defect). 

"Dari sisi keselamatan publik, konsekuensinya sangat serius. Jembatan dengan volume pekerjaan yang berkurang akan memiliki respon dinamis yang tidak sesuai, terutama saat menerima beban berulang dari kendaraan berat. Dalam jangka menengah, ini bisa menimbulkan kerusakan fatik (fatigue damage) pada sambungan dan tumpuan. Jika tidak segera diperbaiki, jembatan dapat kehilangan fungsinya sebelum mencapai umur rencana, atau bahkan mengalami keruntuhan dini (premature failure)," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved