Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi Desak DPRD Gunakan Hak Angket Terkait Polemik Program Wakaf Ayep

Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi meminta DPRD menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dinilai diabaikan pihak eksekutif.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
SAMPAIKAN ASPIRASI - Aktivis Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi menyampaikan aspirasi ke Bapemperda DPRD untuk keluarkan hak angket soal program wakaf yang dijalankan Pemerintah Kota Sukabumi.   

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi meminta DPRD Kota Sukabumi menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dinilai diabaikan pihak eksekutif. Hal itu berkaitan dengan polemik pengelolaan wakaf di Kota Sukabumi.

Sebelumnya DPRD dalam rapat paripurna mengeluarkan rekomendasi untuk menunda dan menghentikan program wakaf yang digulirkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi, Anggi Fauzi, menegaskan, persoalan wakaf ini bukan pada penolakannya, melainkan pada tata kelola yang dinilai bermasalah.

Anggi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, pada Senin (8/9).

Baca juga: Diduga uang Pajak Bumi dan Bangunan Digelapkan, Warga Kadaleman Sukabumi Demo Kantor Desa

"Persoalan wakaf yang kontroversial saya rasa ini perlu mendengar pandangan DPRD, khususnya Bapemperda, yang pernah merekomendasikan draf RPJMD agar penundaan dilakukan sampai ada aturan jelas. Tapi sampai hari ini rekomendasi DPRD itu tidak diindahkan oleh eksekutif," ungkap Anggi, Selasa (9/9/2025)

Menurutnya, perjanjian kerja sama antara Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) yang didirikan Ayep dengan Pemerintah Kota Sukabumi tidak memiliki dasar hukum yang kuat baik dalam peraturan wali kota maupun peraturan daerah.

Kendati demikian, program wakaf terus berjalan bahkan disosialisasikan kepada publik. Bahkan sampai ke tingkat RT.

"Ini lembaga negara, tentu harus berdasarkan regulasi dan turunan hukum yang jelas. Apalagi sudah masuk ke RPJMD, seharusnya ada payung hukum yang kokoh, bukan sekadar kepentingan individu," ucap dia.

Menurut Anggi, perjanjian kerja sama (PKS) antara YPPDB dengan Pemerintah Kota Sukabumi, terdapat dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang tinggi dan melekat dengan Ayep Zaki

"Bicara KKN ini adanya pengakuan Ayep Zaki sudah memundurkan diri dari struktur FKDB (Forum Komunikasi Doa Bangsa), tapi personalnya pendiri dan tercatat di notaris, struktur jelas, dan menjadi dewan pembina," ucapnya. 

"Jangan sampai ada pemikiran liar di masyarakat jeruk makan jeruk. Ini program Kota Sukabumi yang dijalankan oleh yayasan yang erat keterkaitannya dengan wali kota secara personal," ucap dia.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi, Abdul Kahar, mengatakan, saat rapat paripurna, pihaknya merekomendasikan agar program wakaf ditunda sampai ada aturan yang jelas yang mengikat.

Baca juga: Wisatawan Sentil Sampah yang Ramaikan Pantai Karanghawu Sukabumi, Padahal Punya View Bagus

"Artinya itu rekomendasi DPRD. Teman-teman bertanya bagaimana hasil rekomendasi tersebut. Masyarakat sesungguhnya tidak diam, mereka melihat dan menyimak ternyata yang dilakukan DPRD ini dirasa tidak memberikan efek yang signifikan," jelas Kohar.

Menurutnya, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, harusnya menerima rekomendasi itu dengan frif dan dijalani. Namun yang terjadi seolah-olah tidak merespons. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved