Usulan Dedi Mulyadi soal Hukuman Bagi SPPG yang Licik Buat Menu MBG, Termasuk Sanksi Pidana

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak SPPG jika terbukti licik dalam menyajikan menu MBG.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Pemkab Karawang, Kamis (18/9/2025). Terbaru, Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak SPPG jika terbukti licik dalam menyajikan menu MBG. 

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika terbukti licik dalam menyajikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai informasi, SPPG adalah unit layanan yang didirikan oleh mitra untuk mendukung distribusi makanan bergizi sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Belakangan ini, SPPG menjadi sorotan karena memproduksi makanan yang membuat para siswa keracunan, termasuk di Jawa Barat.

Salah satu kasus terparah terjadi di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, dengan lebih dari 1.000 siswa yang keracunan MBG.

Dedi Mulyadi pun melakukan evaluasi bersama BGN dan pihak terakit di Bale Pakuan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025).

Dalam rapat evaluasi tersebut, Dedi Mulyadi turut menyoroti harga satuan paket MBG yang sudah ditentukan oleh BGN.

Adapun, dalam situs resmi BGN, menu MBG memiliki anggaran Rp10.000 per porsi.

Menurut Dedi Mulyadi, harga tersebut tidak boleh dikurangi oleh para pemilik dapur SPPG. 

DIPROTES WARGA - Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Harjamukti atau SPPG Harjamukti di RW 12 Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
DIPROTES WARGA - Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Harjamukti atau SPPG Harjamukti di RW 12 Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. (eki yulianto/tribun jabar)

Baca juga: Warga Cirebon Protes Limbah, Dapur MBG Harjamukti Klaim Sudah Saring Air dan Pakai Water Heater

Jika nantinya terbukti ada pemilik dapur yang mencoba mengurangi harga tersebut, akan ada tindakan tegas. 

"Karena kalau melihat alokasi pembiayaan angka Rp10.000 itu tidak boleh berkurang, karena keuntungannya sudah disiapkan Rp2.000 per porsi," ucap Dedi Mulyadi, Senin.

"Artinya nilai makanan yang diterima oleh siswa harus Rp10.000. Kalau berkurang maka implikasinya ada tiga nanti yang disiapkan oleh tim," sambungnya.

Penindakan ini yaitu sanksi administratif, penghentian sebagai mitra, hingga proses pidana dugaan korupsi.

"Jadi semuanya harus transparan," tegas Dedi Mulyadi.

Sebab, jika harga dengan menu yang disajikan tidak sesuai artinya ada potensi dugaan korupsi. 

"Korupsi karena ada uang yang digelapkan, yang tidak disajikan dalam bentuk bahan panganan yang harus diterima oleh siswa," tutur Dedi Mulyadi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved