Usulan Dedi Mulyadi soal Hukuman Bagi SPPG yang Licik Buat Menu MBG, Termasuk Sanksi Pidana

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak SPPG jika terbukti licik dalam menyajikan menu MBG.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Pemkab Karawang, Kamis (18/9/2025). Terbaru, Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak SPPG jika terbukti licik dalam menyajikan menu MBG. 

Hentikan MBG Sementara, Bentuk Tim Evaluasi

Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga mengusulkan penghentian sementara program MBG serta menempuh langkah administratif lainnya.

"Evaluasinya satu dihentikan (sementara), yang kedua ada langkah-langkah teknik dan administratif yang segera ditempuh," ujar Dedi.

Menurut Dedi Mulyadi, usulan tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). 

Pemerintah Provinsi Jabar nantinya akan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi program ini. 

"Sambil menunggu Perpres, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk tim evaluasi," beber Dedi Mulyadi.

"Monitoring dan sebagai satgasnya MBG Provinsi Jawa Barat sebelum satgas yang dibentuk oleh pemerintah pusat nanti diterbitkan," katanya. 

Baca juga: Cerita Siswa SMPN 4 Pamarican yang Diduga Keracunan MBG: Ayamnya Bau, Sayurnya Asam

Nantinya, tim khusus ini akan melakukan evaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan dari penyiapan bahan baku, proses masak memasaknya, waktu masak, pengiriman bahan, sampai mencicipi.

"Nanti yang mencicipi enggak boleh guru. Yang mencicipi adalah tim yang melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan bahan pangan yang disiapkan," ucapnya.

Dedi juga akan menyiapkan tim khusus lainnya untuk menerima aduan dari Kabupaten/Kota untuk mempermudah aduan dari penerima MBG

"Nanti setiap kabupaten itu ada lembaga aduan. Jadi, nanti jadi ada tim yang dibentuk oleh bupatinya untuk menerima aduan makanan yang disiapkan di sekolah," ungkap Dedi Mulyadi.

"Nanti guru atau siswa boleh mengadukan tentang satu kualitas makanan, dua kuantitas makanan atau porsinya," lanjut dia.

(Tribunjabar.id/Rheina, Nazmi Abdurrahman)

Baca artikel Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved