Respons Dedi Mulyadi Dikritik "Eceu Gacor" Pangandaran soal SE Gerakan Sapoe Sarebu: Cabut Jangan?
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan oleh ASN Pangandaran yang dikenal Eceu Gacor.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Selain bertemu dengan Eceu Gacor, dalam video juga ada seorang warga Kota Bandung yang mengadu ke pos pengaduan masyarakat di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.
Wanita bernama Julia itu disebut tinggal bersama 13 orang di satu kontrakan.
Kini, ia mengaku tengah menghadapi kesulitan karena suaminya sakit.
Dedi Mulyadi pun mengatakan akan membantu warga Kota Bandung tersebut.
"Suaminya sakit, kontrakannya tidak kebayar. Nanti saya bantu kalau suaminya diobatin, kontrakannya saya bantu, tetapi ibunya harus masuk KB. Nanti ada tim sore ini datang ke rumah ibu ya," tutur Dedi.
Baca juga: Respons Ono Surono Soal Gerakan Poe Ibu Ala Dedi Mulyadi: Pengawasan Jadi Poin Penting
Isi Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)
"Bandung, 1 Oktober 2025
Kepada :
Yth. 1. Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat;
2. Kepala Perangkat Daerah di
lingkup Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
3. Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Barat.
di
T E M P A T
SURAT EDARAN
NOMOR : 149/PMD.03.04/KESRA
TENTANG
GERAKAN REREONGAN SAPOE SAREBU (POE IBU)
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menginisiasi program partisipatif Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang
berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih, dan silih asuh.
Gerakan ini menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu ini, Kami mengimbau dan mengajak setiap individu Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa sekolah dan warga masyarakat untuk menyisihkan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per-hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial.
Dengan prinsip dasar pelaksanaannya dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat melalui kontribusi sederhana namun bermakna dengan konsep “rereongan”, menuju terwujudnya visi Jawa Barat istimewa. Ruang lingkupnya meliputi:
1. Gerakan Rereongan Poe Ibu di lingkungan pemda provinsi, pemda kabupaten/kota, maupun instansi pemerintah lainnya dan swasta;
2. Gerakan Rereongan Poe Ibu di lingkungan sekolah dasar maupun sekolah menengah; dan
3. Gerakan Rereongan Poe Ibu di lingkungan masyarakat (RW/RT)
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Gerakan Rereongan Poe Ibu tersebut, dilakukan
tata kelola sebagai berikut:
Baca juga: ASN Hingga Kades Dilibatkan, Poe Ibu di Purwakarta Berpotensi Kumpulkan Rp12,5 Juta Sehari
1. Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB dengan ketentuan nama rekening: #Rereongan Poe Ibu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat;
2. Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh Pengelola Setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat;
3. Pengelola setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan dana hasil gerakan rereongan;
4. Dana hasil gerakan rereongan dimaksud disalurkan untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas;
5. Pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing dengan dilengkapi hashtag: #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
6. Monitoring Gerakan Rereongan Poe Ibu dilaksanakan sebagai berikut:
a. Bagi perangkat daerah, dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh instansi yang membidangi kepegawaian di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi;
b. Bagi instansi pemerintah lainnya dan swasta dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan instansi;
c. Bagi sekolah, dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Bagi lingkungan masyarakat atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.
Selanjutnya, Kami mengimbau agar Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bupati/Walikota
a. Mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Rereongan Poe Ibu
kepada ASN, non ASN, pegawai instansi lainnya dan swasta, siswa sekolah dan
masyarakat luas di wilayahnya masing-masing;
b. Mengawasi pelaksanaan Gerakan Rereongan Poe Ibu, mulai dari pengumpulan,
pengelolaan, penyaluran, pencatatan, sampai dengan pelaporan dana gerakan
rereongan agar lancar, transparan dan akuntabel.
2. Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
a. Mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Rereongan Poe Ibu
kepada ASN dan non ASN, serta siswa sekolah di lingkungannya masing-masing;
b. Mengawasi pelaksanaan Gerakan Rereongan Poe Ibu, mulai dari pengumpulan,
pengelolaan, penyaluran, pencatatan, sampai dengan pelaporan dana gerakan
rereongan agar lancar, transparan dan akuntabel.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih".
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Gubernur Jawa Barat
Eceu Gacor
Dedi Mulyadi
Aparatur Sipil Negara
Pangandaran
Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu
surat edaran
Memprihatinkan! Jembatan Gantung Anyaman Bambu di Pangandaran Rusak Parah, Warga Terancam Terisolasi |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Bandung, Berharap yang Terakhir |
![]() |
---|
Program Rereongan Sapoe Sarebu Belum Berlaku di Cirebon, Wali Kota Mau Kaji Dulu |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Masalah Serius di Jabar: 1.782 Permohonan Perlindungan, Kekerasan Seksual Anak Tertinggi |
![]() |
---|
Nominal yang Akan Terkumpul Jika ASN Ikuti Program Dedi Mulyadi Seribu Sehari Bisa Capai Miliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.