DJP Siapkan Regulasi Baru Restitusi Pajak, Tunggu Pengesahan
Pemerintah terus mematangkan regulasi baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Diketahui, salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan restitusi yang diajukan Wajib Pajak.
Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat disetujui.
Jika persyaratan formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Namun, permohonan dapat ditolak apabila syarat tidak terpenuhi atau terdapat kondisi tertentu, seperti Wajib Pajak yang tengah menjalani pemeriksaan atau terlibat dalam proses penegakan hukum perpajakan
| Kabar Baik, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Lewat WhatsApp dan Aplikasi DIGI |
|
|---|
| Terobosan Dedi Mulyadi: Kini Tak Perlu NIB dan NPWP untuk Bayar Pajak Angkutan Umum di Jabar |
|
|---|
| Kebijakan PKB Tanpa KTP Pemilik Pertama Dinilai Lancar, Ketua Komisi 3 DPRD Jabar: Belum Ada Keluhan |
|
|---|
| Bayar Pajak Kendaraan Lebih Simpel, Ketua Komisi 3 DPRD Jawa Barat Dorong Masyarakat Makin Taat |
|
|---|
| Romli Ingatkan Wajib Pajak Segera Balik Nama Kendaraan Usai Nikmati Kemudahan Bayar Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ini-Dia-Solusi-Anti-Lupa-Bayar-Pajak-Kendaraan.jpg)