Jumat, 8 Mei 2026

DJP Siapkan Regulasi Baru Restitusi Pajak, Tunggu Pengesahan

Pemerintah terus mematangkan regulasi baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. 

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Istimewa
ILUSTRASI PAJAK - Pemerintah terus mematangkan regulasi baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. 

Diketahui, salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan restitusi yang diajukan Wajib Pajak. 

Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat disetujui.

Jika persyaratan formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Namun, permohonan dapat ditolak apabila syarat tidak terpenuhi atau terdapat kondisi tertentu, seperti Wajib Pajak yang tengah menjalani pemeriksaan atau terlibat dalam proses penegakan hukum perpajakan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved