Breaking News
Kamis, 16 April 2026

DJP Siapkan Regulasi Baru Restitusi Pajak, Tunggu Pengesahan

Pemerintah terus mematangkan regulasi baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. 

Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Istimewa
ILUSTRASI PAJAK - Pemerintah terus mematangkan regulasi baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah terus mematangkan regulasi baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak 
  • Regulasi tersebut dirancang dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah terus mematangkan regulasi baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. 

Regulasi tersebut dirancang dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. 

RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi secara lebih terstruktur.

Untuk Pajak Penghasilan (PPh), prosesnya ditetapkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima.

Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi maksimal satu bulan.

Baca juga: DJPP Laksanakan Rapat Harmonisasi RPMK Tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum disahkan dan diundangkan.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, Rabu (15/4/2026). 

Dikatakan Inge, tahapan tersebut penting untuk memastikan ketentuan yang disusun tidak hanya mengikuti perkembangan administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan demi menjaga integritas sistem perpajakan.

Meski demikian, Inge mengatakan pembahasan aturan masih berlangsung sehingga substansinya belum dapat dipaparkan secara rinci kepada publik.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci," imbuhnya. 

Dia menuturkan, setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Setelah aturan resmi diterbitkan, pihaknya akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan. 

Sosialisasi akan disalurkan melalui berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasinya dapat dipahami dan dijalankan dengan baik.

Baca juga: Korlantas Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Dalam proses harmonisasi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum juga telah menggelar rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved