Sabtu, 2 Mei 2026

Romli Ingatkan Wajib Pajak Segera Balik Nama Kendaraan Usai Nikmati Kemudahan Bayar Pajak

Muhammad Romli, mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk segera melakukan balik nama kendaraan

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Istimewa
MUHAMMAD ROMLI - Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, Muhammad Romli, mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk segera melakukan balik nama kendaraan, setelah menikmati kemudahan pembayaran pajak tanpa syarat KTP pemilik pertama. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, Muhammad Romli, mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk segera melakukan balik nama kendaraan, setelah menikmati kemudahan pembayaran pajak tanpa syarat KTP pemilik pertama.
  • Romli menegaskan, kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan kewajiban administrasi kepemilikan kendaraan

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, Muhammad Romli, mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk segera melakukan balik nama kendaraan, setelah menikmati kemudahan pembayaran pajak tanpa syarat KTP pemilik pertama.

Romli menegaskan, kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan kewajiban administrasi kepemilikan kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat, setelah dipermudah dalam pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama, tetap harus segera melakukan balik nama kendaraan agar legalitasnya jelas,” ujar Romli, Kamis (23/4/2026).

Romli menyampaikan, balik nama kendaraan penting untuk memastikan kepastian hukum kepemilikan serta menghindari persoalan di kemudian hari.

“Balik nama itu penting, bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan yang sah,” katanya.

Romli pun mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus KTP pemilik pertama sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi atas kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas.

“Kebijakan ini sangat tepat karena menjawab persoalan di lapangan. Banyak masyarakat kesulitan membayar pajak hanya karena tidak memiliki KTP pemilik pertama,” ucapnya.

Kemudahan administrasi yang diberikan pemerintah juga berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Ini bukan hanya soal kemudahan, tapi juga strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Masyarakat jadi lebih terdorong untuk taat pajak,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved