Rabu, 10 Juni 2026

PP Nomor 20 Tahun 2026 Terbit, DJP Pastikan UMKM Tetap Bisa Nikmati Tarif Pajak Final 0,5 Persen

Sedikitnya ada lima poin penting yang perlu dipahami masyarakat dan pelaku usaha terkait kebijakan baru tersebut.

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
ILUSTRASI UMKM - Pedagang UMKM sedang menjajakan barang jualannya di Masjid Al-Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung. 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Pajak memastikan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tetap berlaku melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
  • Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa beban administrasi perpajakan yang rumit
  • Batas omzet fasilitas tetap Rp4,8 miliar per tahun dengan pembebasan pajak bagi omzet di bawah Rp500 juta
  • Pemerintah berupaya mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak seperti praktik memecah entitas usaha

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku meski pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM agar dapat berkembang, menggerakkan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani proses administrasi perpajakan yang rumit.

"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo, Selasa (9/10/2026). 

Baca juga: Hadir di PINDEX 2026, UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Regional JBB Perluas Jejaring Bisnis & Usaha

Sedikitnya ada lima poin penting yang perlu dipahami masyarakat dan pelaku usaha terkait kebijakan baru tersebut.

Dikatakannya,  fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus.

“Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun,” katanya. 

Selain itu, ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

Melalui aturan baru ini, kata dia, Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi persyaratan tetap dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu.

Sementara itu, koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Kebijakan ini ditujukan agar pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani kewajiban administrasi yang berlebihan.

Pihaknya juga memastikan insentif perpajakan benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang sedang bertumbuh dan berupaya naik kelas.

“Pemerintah berupaya mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pajak, termasuk praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.” 

Baca juga: Pengusaha Sebut Pelemahan Rupiah Tak Terlalu Mengguncang UMKM, Tapi Berat bagi Skala Pabrik 

Bagi badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) yang beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, pihaknya menekankan bahwa pajak tidak dihitung dari total omzet kotor.

Sebaliknya, pajak dihitung berdasarkan laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved