Skema Baru Bagi Hasil PPh 21, Pakar Pajak Maranatha Ingatkan Tantangan Implementasi

Pemerintah tengah merancang perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dipotong dari karyawan.

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
canva
ILUSTRASI PAJAK PENGHASILAN - Pemerintah tengah merancang perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dipotong dari karyawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah tengah merancang perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dipotong dari karyawan

PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan. Gaji, honorarium, tunjangan, hingga pembayaran lain yang diterima pegawai mendapat potongan pajak.

PPh bertujuan untuk memastikan setiap orang yang memiliki penghasilan di atas batas yang ditetapkan pemerintah ikut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Baca juga: Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH

Jika sebelumnya pembagian hasil PPh 21 ke daerah mengacu pada lokasi pemotong pajak (perusahaan), nantinya akan dialihkan berdasarkan domisili karyawan.

Menurut Elizabeth Indrawati Marpaung, pakar perpajakan sekaligus dosen Akuntansi di Universitas Kristen Maranatha, rencana ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemerataan fiskal di daerah. 

Kendati demikian, implementasinya tidak sederhana dan perlu disiapkan secara matang.

“Ide pembagian berdasarkan domisili memang bisa memberi manfaat bagi daerah asal karyawan, tapi pemerintah harus menyiapkan instrumen validasi data yang kuat. Jangan sampai muncul kasus domisili fiktif atau manipulasi untuk kepentingan pajak,” jelas Elizabeth, kepada Tribunjabar.id, Rabu (10/9/2025). 

Ia menuturkan setidaknya ada enam hal penting yang harus diperhatikan pemerintah sebelum kebijakan ini benar-benar dijalankan. 

Pertama, kata dia, validitas dan akurasi data domisili. Integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dukcapil, dan perusahaan mutlak diperlukan agar tidak ada celah penyalahgunaan.

Kedua, kesiapan sistem administrasi dan teknologi. Sistem pelaporan pajak harus diperbarui agar bisa secara otomatis mengelola, mengolah, dan mendistribusikan PPh 21 ke daerah sesuai domisili.

Ketiga, lanjutnya, memperhatikan aspek keadilan fiskal. 

Baca juga: Anti-Ribet, Mengurus e-Bupot PPh 23 Makin Mudah dengan Aplikasi Ini

"Daerah tempat tinggal karyawan akan diuntungkan, tapi kota besar tempat perusahaan beroperasi justru bisa kehilangan sumber penerimaan. Pemerintah harus menyiapkan kompensasi agar tidak menimbulkan ketimpangan baru,” tambahnya.

Keempat, dampak pada dunia usaha. Perusahaan akan menghadapi tambahan beban administratif karena sistem gaji dan pelaporan pajak mereka harus menyesuaikan format domisili karyawan

Untuk itu, pemerintah disarankan memberi panduan teknis, pelatihan, serta dukungan sistem.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved