Skema Baru Bagi Hasil PPh 21, Pakar Pajak Maranatha Ingatkan Tantangan Implementasi
Pemerintah tengah merancang perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dipotong dari karyawan.
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah tengah merancang perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dipotong dari karyawan.
PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan. Gaji, honorarium, tunjangan, hingga pembayaran lain yang diterima pegawai mendapat potongan pajak.
PPh bertujuan untuk memastikan setiap orang yang memiliki penghasilan di atas batas yang ditetapkan pemerintah ikut berkontribusi dalam pembangunan negara.
Baca juga: Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH
Jika sebelumnya pembagian hasil PPh 21 ke daerah mengacu pada lokasi pemotong pajak (perusahaan), nantinya akan dialihkan berdasarkan domisili karyawan.
Menurut Elizabeth Indrawati Marpaung, pakar perpajakan sekaligus dosen Akuntansi di Universitas Kristen Maranatha, rencana ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemerataan fiskal di daerah.
Kendati demikian, implementasinya tidak sederhana dan perlu disiapkan secara matang.
“Ide pembagian berdasarkan domisili memang bisa memberi manfaat bagi daerah asal karyawan, tapi pemerintah harus menyiapkan instrumen validasi data yang kuat. Jangan sampai muncul kasus domisili fiktif atau manipulasi untuk kepentingan pajak,” jelas Elizabeth, kepada Tribunjabar.id, Rabu (10/9/2025).
Ia menuturkan setidaknya ada enam hal penting yang harus diperhatikan pemerintah sebelum kebijakan ini benar-benar dijalankan.
Pertama, kata dia, validitas dan akurasi data domisili. Integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dukcapil, dan perusahaan mutlak diperlukan agar tidak ada celah penyalahgunaan.
Kedua, kesiapan sistem administrasi dan teknologi. Sistem pelaporan pajak harus diperbarui agar bisa secara otomatis mengelola, mengolah, dan mendistribusikan PPh 21 ke daerah sesuai domisili.
Ketiga, lanjutnya, memperhatikan aspek keadilan fiskal.
Baca juga: Anti-Ribet, Mengurus e-Bupot PPh 23 Makin Mudah dengan Aplikasi Ini
"Daerah tempat tinggal karyawan akan diuntungkan, tapi kota besar tempat perusahaan beroperasi justru bisa kehilangan sumber penerimaan. Pemerintah harus menyiapkan kompensasi agar tidak menimbulkan ketimpangan baru,” tambahnya.
Keempat, dampak pada dunia usaha. Perusahaan akan menghadapi tambahan beban administratif karena sistem gaji dan pelaporan pajak mereka harus menyesuaikan format domisili karyawan.
Untuk itu, pemerintah disarankan memberi panduan teknis, pelatihan, serta dukungan sistem.
pajak penghasilan
PPh 21
Universitas Kristen Maranatha
Elizabeth Indrawati Marpaung
karyawan
Domisili
Meaningful
Jelang Persib Bandung vs Persebaya, Bonek Dilarang Datang ke Bandung, Polisi Siap Berjaga |
![]() |
---|
Jawa Barat Siapkan 4.500 Tenaga Kerja Terampil untuk Pabrik Kendaraan Listrik BYD di Subang |
![]() |
---|
Aksi Budi Arie Sempat Unfollow IG Prabowo usai Di-reshuffle Jadi Sorotan, Warganet: Dia Ngambek |
![]() |
---|
Beredar Video Viral Karyawan PT Gudang Garam Dikabarkan Kena PHK, Hadiri Acara Perpisahan Penuh Haru |
![]() |
---|
DPR Hentikan Tunjangan Rumah Rp 50 Juta dan Moratorium Kunjungan Kerja, Segini Hitungan Gaji DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.