Skema Baru Bagi Hasil PPh 21, Pakar Pajak Maranatha Ingatkan Tantangan Implementasi
Pemerintah tengah merancang perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dipotong dari karyawan.
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
canva
ILUSTRASI PAJAK PENGHASILAN - Pemerintah tengah merancang perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dipotong dari karyawan.
Kelima, implikasi terhadap APBD dan dana transfer. Perubahan distribusi PPh 21 ini tentu berpengaruh pada Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga perlu diantisipasi agar tidak menekan fiskal daerah tertentu.
Keenam, aspek pengawasan.
"Mekanisme audit harus jelas, termasuk sanksi jika ada pemalsuan data domisili. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini bisa kontraproduktif,” tutur Elizabeth.
Ia berharap, sebelum kebijakan diberlakukan, pemerintah benar-benar menyiapkan peta jalan implementasi, termasuk sosialisasi ke perusahaan dan daerah.
Dengan begitu, tujuan pemerataan fiskal melalui PPh 21 berbasis domisili bisa tercapai tanpa menimbulkan masalah baru. (*)
Tags
pajak penghasilan
PPh 21
Universitas Kristen Maranatha
Elizabeth Indrawati Marpaung
karyawan
Domisili
Meaningful
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Jelang Persib Bandung vs Persebaya, Bonek Dilarang Datang ke Bandung, Polisi Siap Berjaga |
![]() |
---|
Jawa Barat Siapkan 4.500 Tenaga Kerja Terampil untuk Pabrik Kendaraan Listrik BYD di Subang |
![]() |
---|
Aksi Budi Arie Sempat Unfollow IG Prabowo usai Di-reshuffle Jadi Sorotan, Warganet: Dia Ngambek |
![]() |
---|
Beredar Video Viral Karyawan PT Gudang Garam Dikabarkan Kena PHK, Hadiri Acara Perpisahan Penuh Haru |
![]() |
---|
DPR Hentikan Tunjangan Rumah Rp 50 Juta dan Moratorium Kunjungan Kerja, Segini Hitungan Gaji DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.