Skema Baru Bagi Hasil PPh 21, Pakar Pajak Maranatha Ingatkan Tantangan Implementasi

Pemerintah tengah merancang perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dipotong dari karyawan.

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
canva
ILUSTRASI PAJAK PENGHASILAN - Pemerintah tengah merancang perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dipotong dari karyawan. 

Kelima, implikasi terhadap APBD dan dana transfer. Perubahan distribusi PPh 21 ini tentu berpengaruh pada Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga perlu diantisipasi agar tidak menekan fiskal daerah tertentu.
Keenam, aspek pengawasan. 

"Mekanisme audit harus jelas, termasuk sanksi jika ada pemalsuan data domisili. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini bisa kontraproduktif,” tutur Elizabeth.

Ia berharap, sebelum kebijakan diberlakukan, pemerintah benar-benar menyiapkan peta jalan implementasi, termasuk sosialisasi ke perusahaan dan daerah.

 Dengan begitu, tujuan pemerataan fiskal melalui PPh 21 berbasis domisili bisa tercapai tanpa menimbulkan masalah baru. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved