Senin, 8 Juni 2026

Sedang Tidur, Dalang Korupsi Bansos PKH Cirebon Digerebek di Lampung

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan Eman Kuswandi langsung mengakui perbuatannya saat interogasi awal.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Istimewa/Satreskrim Polres Cirebon Kota
DIGEREBEK - Eman Kuswandi digerebek saat tidur di Lampung, Sabtu dini hari (18/4/2026). Ia diduga menjadi dalang korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Cirebon. 

Menurutnya, modus yang digunakan tergolong sistematis.

Baca juga: Diterpa Isu Selingkuh, Anggota DPRD Kota Cirebon HSG Beri Klarifikasi 10 Pertanyaan ke Penyidik

Tersangka diduga memanipulasi dokumen penyaluran bantuan dengan cara mengubah nominal dalam surat pemberitahuan kepada penerima.

“Modusnya dengan mengubah nominal pada surat pemberitahuan sehingga jumlah yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari seharusnya,” kata Adam Gana.

Tak hanya itu, Eman diduga menginstruksikan petugas pembayaran untuk menyalurkan dana sesuai angka yang telah dimodifikasi tanpa ada pencocokan data secara benar.

Akibatnya, selisih dana dari ratusan penerima manfaat diduga dikuasai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Hasil penyelidikan menunjukkan, sekitar 900 warga terdampak dalam kasus ini dengan total kerugian negara mencapai Rp 264.555.000.

“Dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan justru diselewengkan,” ujar Adam Gana.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. 

Ia terancam hukuman berat, mulai dari pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan berpotensi seumur hidup, disertai denda hingga Rp 1 miliar.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi melalui layanan Polisi 110.

“Kami berkomitmen memberantas korupsi yang merugikan masyarakat. Peran aktif warga sangat kami harapkan,” ucap Adam Gana.

 


 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved