Minggu, 31 Mei 2026

5 Bansos Cair Bulan Juni 2026 Lengkap Cara Cek Penerimanya, Termasuk Beras dan Minyak

Pada bulan Juni 2026, bansos reguler seperti PKH dan BPNT masih berada dalam tahap pencairan tahap kedua untuk bulan terakhir.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunjabar.id / Nappisah
JASA TUKAR UANG - Seorang jasa tukar uang memperlihatkan uang baru berbagai pecahan, Rabu (26/3/2025). Ilustrasi uang bansos yang akan disalurkan pada Mei 2026. 

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah bantuan sosial (bansos) terjadwal kembali didistribusikan pada bulan Juni 2026.

Bansos merupakan program dukungan dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan atau kurang mampu.

Bentuk dari bansos ini cukup beragam, mencakup pemberian uang tunai, jaminan fasilitas kesehatan, sampai dengan subsidi biaya pendidikan.

Pada bulan Juni 2026, bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih berada dalam tahap pencairan tahap kedua untuk bulan terakhir.

Sementara, Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih berada dalam tahap pencairan termin pertama yang berlangsung hingga Juli 2026.

Berikut adalah daftar bansos cair bulan Juni 2026 selengkapnya:

1. PKH

PKH merupakan bentuk bantuan uang tunai yang disalurkan bagi sejumlah kategori penerima melalui empat tahap dalam setahun.

Memasuki bulan Juni ini, proses pencairan PKH tengah berada di bulan terakhir untuk periode tahap kedua.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jabar Beri Pendampingan Penyusunan Raperbup Karawang Terkait PPPK dan Bansos

Berikut adalah besaran bantuan PKH per kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

2. BPNT

BPNT adalah bantuan untuk kebutuhan pangan senilai Rp200.000 per bulan. Di beberapa wilayah, BPNT didistribusikan bersamaan dengan PKH.

3. PBI JK

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah jaminan kesehatan untuk masyarakat ekonomi rentan yang iuran bulanan BPJS Kesehatan-nya dibayarkan oleh pemerintah

Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan untuk warga yang berada di desil bawah DTSEN.

4. Bantuan Pangan

Bantuan pangan adalah program yang disalurkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter.

Sejeumnya, bantuan ini berlangsung pada Februari hingga Maret, kemudian kembali diperpanjang hingga Juni.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa mengatakan, perpanjangan program bantuan pangan diperlukan sebagai instrumen pengendalian harga pangan pokok strategis.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved