Selasa, 19 Mei 2026

Puluhan Motor yang Parkir Liar di Depan CSB Mall Cirebon Berakhir Digembok

Puluhan kendaraan yang terjaring penertiban parkir liar oleh petugas gabungan di Kota Cirebon

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Nauren (26), salah satu pemilik motor yang dirantai dan digembok petugas gabungan Satpol PP dan Dishub usai melakukan penertiban parkir liar di atas trotoar depan CSB Mal Kota Cirebon 

Motor milik Nauren rupanya termasuk dalam puluhan kendaraan yang terjaring penertiban parkir liar oleh petugas gabungan Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, serta unsur Kelurahan Pekiringan.

"Tadi motornya digembok semua. Terus ini cuma pendataan saja dari Dishub dan Satpol PP,” ujarnya.

Ia mengaku kejadian tersebut menjadi pelajaran agar ke depan memilih parkir resmi meski harus menyesuaikan dengan sistem baru.

“Mending masuk parkir resmi sih. Berarti ke depan harus bikin e-toll lagi buat di sini,” ucap Nauren.

Seperti diketahui, satu per satu sepeda motor yang nekat ‘numpang’ di atas trotoar depan CSB Mall, Kota Cirebon, mulai ditertibkan petugas pada Selasa (3/2/2026).

Tanpa banyak peringatan, petugas datang, merantai, lalu menggembok kendaraan yang terparkir tepat di jalur pejalan kaki, meski spanduk larangan parkir terpampang jelas di lokasi.

Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, serta unsur Kelurahan Pekiringan.

Parkir Liar Berulang

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, mengatakan penindakan dilakukan karena praktik parkir liar di kawasan tersebut sudah berulang.

“Hari ini kami melakukan penertiban parkir liar, khususnya di depan CSB Mall yang menempati area pejalan kaki atau trotoar,” ujar Luthfi.

Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pengamanan kendaraan dengan cara merantai sepeda motor.

Baca juga: Cirebon Darurat Parkir Liar! 34 Motor di Depan CSB Mall Dirantai dan Digembok, Pemilik Panik

Pemilik kendaraan tidak langsung dikenai denda, namun diwajibkan menjalani pendataan dan pembinaan.

“Pemilik kendaraan kami data dan kami berikan BAP untuk pembinaan,” jelasnya.

Hingga penertiban selesai, tercatat 34 sepeda motor dirantai dan digembok petugas.

Luthfi menegaskan, larangan parkir di atas trotoar telah diatur dalam Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019, dengan ancaman denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Meski pada hari pertama masih mengedepankan pendekatan persuasif, Satpol PP memastikan pengawasan akan dilakukan secara rutin dan sanksi tegas akan diterapkan jika pelanggaran kembali ditemukan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved