Puluhan Motor yang Parkir Liar di Depan CSB Mall Cirebon Berakhir Digembok
Puluhan kendaraan yang terjaring penertiban parkir liar oleh petugas gabungan di Kota Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Motor milik Nauren rupanya termasuk dalam puluhan kendaraan yang terjaring penertiban parkir liar oleh petugas gabungan Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, serta unsur Kelurahan Pekiringan.
"Tadi motornya digembok semua. Terus ini cuma pendataan saja dari Dishub dan Satpol PP,” ujarnya.
Ia mengaku kejadian tersebut menjadi pelajaran agar ke depan memilih parkir resmi meski harus menyesuaikan dengan sistem baru.
“Mending masuk parkir resmi sih. Berarti ke depan harus bikin e-toll lagi buat di sini,” ucap Nauren.
Seperti diketahui, satu per satu sepeda motor yang nekat ‘numpang’ di atas trotoar depan CSB Mall, Kota Cirebon, mulai ditertibkan petugas pada Selasa (3/2/2026).
Tanpa banyak peringatan, petugas datang, merantai, lalu menggembok kendaraan yang terparkir tepat di jalur pejalan kaki, meski spanduk larangan parkir terpampang jelas di lokasi.
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, serta unsur Kelurahan Pekiringan.
Parkir Liar Berulang
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, mengatakan penindakan dilakukan karena praktik parkir liar di kawasan tersebut sudah berulang.
“Hari ini kami melakukan penertiban parkir liar, khususnya di depan CSB Mall yang menempati area pejalan kaki atau trotoar,” ujar Luthfi.
Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pengamanan kendaraan dengan cara merantai sepeda motor.
Baca juga: Cirebon Darurat Parkir Liar! 34 Motor di Depan CSB Mall Dirantai dan Digembok, Pemilik Panik
Pemilik kendaraan tidak langsung dikenai denda, namun diwajibkan menjalani pendataan dan pembinaan.
“Pemilik kendaraan kami data dan kami berikan BAP untuk pembinaan,” jelasnya.
Hingga penertiban selesai, tercatat 34 sepeda motor dirantai dan digembok petugas.
Luthfi menegaskan, larangan parkir di atas trotoar telah diatur dalam Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019, dengan ancaman denda administratif sebesar Rp250 ribu.
Meski pada hari pertama masih mengedepankan pendekatan persuasif, Satpol PP memastikan pengawasan akan dilakukan secara rutin dan sanksi tegas akan diterapkan jika pelanggaran kembali ditemukan.
| Wali Kota Cirebon Tolak Usulan Ring Tinju di Kolong Flyover Ahmad Yani, Ini Alasannya |
|
|---|
| Gerai Makanan di Jalan Kartini Kota Cirebon Ditempeli Stiker Merah, Tak Berdaya Saat Disidak Pajak |
|
|---|
| Sindikat Ganjal ATM Antar-Pulau Beraksi di Cirebon, Gondol Rp 69 Juta, 2 Orang Diamankan |
|
|---|
| Detik-detik Kelompok Motor Teror Warung Janda di Pandesan Cirebon, Dikira Markas Kelompok Lawan |
|
|---|
| Viral Penyerangan Geng Motor di Pandesan Cirebon, Warung Janda Tutup Sepekan Akibat Trauma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Nauren-26-motornya-terkena-parkir-liar-di-cirebon.jpg)