Cirebon Darurat Parkir Liar! 34 Motor di Depan CSB Mall Dirantai dan Digembok, Pemilik Panik
Para pemilik kendaraan tidak langsung didenda, namun diwajibkan menjalani pendataan dan pembinaan di tempat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satu per satu sepeda motor yang nekat 'numpang' di atas trotoar depan CSB Mall, Kota Cirebon, tak lagi dibiarkan.
Tanpa banyak peringatan, petugas datang, rantai dikaitkan, gembok dikunci.
Trotoar yang selama ini berubah fungsi menjadi lahan parkir pun mulai dikembalikan ke khitahnya.
Operasi Gabungan di Jalur Pedestrian
Pemandangan itu terlihat jelas pada Selasa (3/2/2026) siang.
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, serta unsur Kelurahan Pekiringan menyasar puluhan sepeda motor yang terparkir tepat di jalur pejalan kaki, meski spanduk larangan parkir terpampang mencolok di lokasi.
Baca juga: Lelah Menunggu Aksi Pemerintah: Pemuda di Cirebon Patungan Perbaiki Sendiri Jalan Berlubang
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menegaskan, penertiban dilakukan karena praktik parkir liar di kawasan tersebut sudah berulang dan melanggar aturan.
Pemilik Motor Panik Saat Nopol Dipanggil
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan kendaraan dengan cara merantai sepeda motor yang melanggar.
Para pemilik kendaraan tidak langsung didenda, namun diwajibkan menjalani pendataan dan pembinaan di tempat.
Pantauan di lapangan, petugas tak banyak berbincang. Motor-motor yang berjejer rapi di atas trotoar langsung dirantai dan digembok.
Suasana sempat berubah riuh ketika petugas meminta pihak pusat informasi mal mengumumkan nomor polisi kendaraan melalui pengeras suara.
Sejumlah pemilik motor tampak kaget saat nopol kendaraannya dipanggil satu per satu.
Sanksi Denda Rp250 Ribu Menanti Pelanggar
Hingga penertiban selesai, tercatat sebanyak 34 sepeda motor dirantai dan digembok petugas.
Luthfi menjelaskan, larangan parkir di atas trotoar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019, setiap orang dilarang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. Dari sanksinya memang ada denda paksa sebesar Rp250 ribu,” jelas dia.
Meski demikian, pada hari pertama penertiban ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif.
Pengawasan Rutin dan Ancaman Angkut Kendaraan
| Banjir Bikin Jalur Pantura Cirebon Lumpuh Pagi-pagi, Pemotor Pilih Berhenti karena Berbahaya |
|
|---|
| Hotel Santika Cirebon Hadirkan Pengalaman Libur Panjang Bernuansa Budaya |
|
|---|
| Pelemahan Rupiah Terasa sampai ke Desa di Cirebon, Petani Pusing Harga Obat Hama Naik 50 Persen |
|
|---|
| Truk Kontainer Oleng hingga Terguling di Pantura Cirebon, Hancurkan Median Jalan |
|
|---|
| PLN UP3 Cirebon Dukung Ekspansi Industri, ULP Ciledug Lakukan Penambahan Daya PT Chinli Int Footwear |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-motor-digembok.jpg)