Breaking News

Revitalisasi Sukalila Cirebon, Pedagang Utara Tolak Disebut Liar, Bongkar Dasar Hukum Bangunan

Berbeda dengan PKL Sukalila Selatan yang mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP), pedagang Sukalila Utara memilih jalur berbeda.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
PEDAGANG BERKUMPUL - Para pedagang di Sukalila Utara ikut berusaha terkait rencana revitalisasi bantaran Sungai yang berbuntut bakal membongkar lapak para pedagang di kawasan tersebut oleh Pemerintah Kota Cirebon. Para pedagang Sukalila Utara pun menggelar pertemuan pada Minggu (23/11/2025) siang dan menyebut bahwa bangunan mereka memiliki dasar hukum yang sah, bahkan telah tercatat dalam Lembaran Daerah sejak 20 tahun lalu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketegangan soal rencana revitalisasi Sungai Sukalila terus melebar.

Setelah keluhan para PKL Sukalila Selatan mencuat, kini pedagang di Sukalila Utara atau kawasan Pasar Mambo angkat suara.

Mereka tegas menolak label “bangunan liar” yang disematkan dalam surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Dalam pertemuan yang digelar pada Minggu (23/11/2025) siang, para pedagang Pasar Mambo bersama pengurus koperasi menyebut bahwa bangunan mereka memiliki dasar hukum yang sah, bahkan telah tercatat dalam Lembaran Daerah sejak 20 tahun lalu.

Baca juga: Janda Muda Diduga Maling di Rumah Ketua RT Terekam CCTV, Sempat Pamer Uang Rp 7 Juta di Medsos

Perwakilan pedagang yang juga Ketua Laskar Merah Putih, Riyanto, menunjukkan lembaran resmi Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 35 Tahun 2004 sebagai bukti legalitas Pasar Mambo.

“Keberadaan bangunan dan aktivitas pedagang di Sukalila Utara bukanlah bangunan liar."

"Ini berdiri berdasarkan Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2004."

"Tempat ini tidak berdiri ujug-ujug. Ini legal dan sah secara hukum positif,” ujar Riyanto, Minggu (23/11/2025).

Ia menyayangkan Pemkot yang mengirimkan surat edaran tanpa dialog.

“Ini membuat resah. Kami rakyat Kota Cirebon punya hak yang sama dan ingin duduk bareng mencari solusi,” ucapnya.

Berbeda dengan PKL Sukalila Selatan yang mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP), pedagang Sukalila Utara memilih jalur berbeda.

Mereka ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, bukan DPRD.

“Kami berbeda dengan wilayah lain. Bangunan kami berdiri berdasarkan aturan hukum yang jelas,” jelas dia.

Ketua Koperasi Pasar Mambo, H Agus Saputra menegaskan, bahwa kios dan pasar dikelola melalui badan hukum resmi di bawah Kementerian Koperasi.

“Kios dan pasar yang dikelola koperasi memiliki legalitas yang kuat. Tidak benar jika disebut ilegal."

"Semua prosesnya dulu melalui rapat dengan Dewan, dinas terkait dan difinalisasi sesuai aturan,” kata Agus.

Ia menilai, Pemkot keliru saat mengirim surat pembongkaran langsung ke pedagang.

Baca juga: Rencana Revitalisasi Sungai Bikin PKL di Sukalila Cirebon Deg-degan, Ngaku Tak Dapat Sosialisasi

“Ini salah kaprah. Mestinya wadah resminya, koperasi yang diajak bicara dulu, bukan langsung ke PKL-nya,” ujarnya.

Agus juga membantah kabar kios berada di zona terlarang.

Menurutnya, ada kajian ahli sejak 2005 yang justru memperjelas status lokasi tersebut.

“Kajian ahli dari Jakarta pada 2005 menyatakan area ini bukan sungai aktif. Jadi tidak melanggar zonasi perda,” ucap Agus.

Ia menyebut, aktivitas perdagangan di kawasan itu sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

“Dari dulu tempat ini sudah jadi area perdagangan, bahkan sejak tahun 70-an,” jelas dia.

Saat ini terdapat sekitar 100 kios dan PKL yang menggantungkan hidup di Pasar Mambo.

Di tengah tekanan revitalisasi, Agus mengatakan ekonomi pedagang makin terjepit.

“Pemerintah seharusnya memprioritaskan ekonomi rakyat kecil. Jangan masyarakat kecil makin dibuat susah,” katanya.

Pedagang meminta Pemkot memahami sejarah dan dasar hukum Pasar Mambo sebelum mengambil keputusan.

“Kami tidak menolak komunikasi. Justru kami ingin duduk bersama mencari solusi."

"Jangan sampai kebijakan membuat pedagang tambah terpuruk,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan pelaku UMKM di kawasan Sungai Sukalila kini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Para pedagang Sukalila Selatan mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi terkait rencana revitalisasi sungai. Mereka hanya menerima surat peringatan dari Satpol PP.

Pertemuan Paguyuban UMKM Sukalila Selatan yang dipimpin Prabu Diaz berlangsung pada Sabtu (22/11/2025) malam.

Dalam forum itu, Ketua Forum Paguyuban UMKM Sukalila Selatan Macan Ali, Budi Prime menyatakan, tidak pernah menerima surat sosialisasi.

“Hingga saat ini kami belum menerima sosialisasi atau undangan resmi dari Pemkot."

"Yang ada hanya satu surat dari Satpol PP, itu pun membingungkan,” katanya.

Budi juga menyoroti kabar pembongkaran paksa awal Desember.

"Kalau itu benar, kami tidak akan diam. Mau dijadikan apa Sukalila ini?” ujarnya.

Baca juga: Revitalisasi Sukalila Dimulai: PKL Wajib Bongkar, Wali Kota Cirebon Edo Target Rampung 2025

Pedagang menilai rencana penertiban hanya menyasar Sukalila Selatan, sementara Sukalila Utara, Kalibaru Utara dan Kalibaru Selatan tidak tersentuh.

Prabu Diaz menambahkan, bahwa pedagang tidak menolak pembangunan, tetapi membutuhkan dialog.

"Kami hanya diberi surat bongkar mandiri. Ini membuat kami bingung karena tidak ada kejelasan mau dibuat apa,” katanya.

Pedagang akhirnya sepakat meminta RDP kepada Pemkot dan DPRD.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa revitalisasi Sungai Sukalila bertujuan menghadirkan kawasan hijau ramah anak dan lansia.

Relokasi pedagang disiapkan ke Pasar Pagi, dan pembongkaran diupayakan dilakukan secara mandiri.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved