Inventarisasi Kerusakan Gedung DPRD Cirebon Butuh 10 Hari, Kerugian Awal Tercatat Rp 8 Miliar

Fokus utama inventarisasi meliputi kondisi gedung DPRD, sarana penunjang, hingga barang inventaris kantor yang banyak mengalami kerusakan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
SISA KERUSUHAN - Potret Gedung DPRD Kabupaten Cirebon saat sengaja dibakar oleh massa ketika aksi demo pada Sabtu pekan lalu. 

Mereka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 363 serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sejumlah barang bukti hasil penjarahan seperti televisi LED 65 inci, komputer, printer, kursi rapat, hingga sepeda motor kini diamankan polisi untuk proses penyidikan.

Saksi mata warga sekitar, Rohman (42), mengaku kaget saat melihat api melalap gedung wakil rakyat itu. 

“Asalnya hanya ricuh, lempar batu dan botol. Tidak lama, saya lihat api muncul dari sisi gedung,” ucapnya.

Sementara itu, Sulastri (35), warga lainnya, tak menyangka gedung sebesar DPRD bisa terbakar begitu cepat.

“Padahal di sinilah wakil rakyat bekerja. Rasanya miris melihatnya,” ungkapnya.

Pasca-kerusuhan, Forkopimda bersama ulama dan elemen masyarakat menggelar deklarasi damai di Mapolresta Cirebon, sebagai komitmen menjaga keamanan dan memulihkan kondisi Kabupaten Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved