Pembuang Bayi di Depan Musala di Ciamis Ternyata Sepasang Kekasih, Malu dan Takut Jadi Motif Utama

Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di depan Musala Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Tribun Jabar/ Ai Sani Nuraini
BUANG BAYI - Sepasang kekasih pembuang bayi masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20) dihadirkan dalam konferensi persi di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kawali, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis. 

Ia juga mengimbau keluarga dan lingkungan agar lebih terbuka dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada remaja.

Baca juga: Jadwal Persib November Berat, 4 Kali Away di ACL 2 dan Super League, Lawan Madura Paling Mepet

“Pendidikan moral dan komunikasi dalam keluarga sangat penting agar hal seperti ini tidak terulang. Anak bukan aib, dan setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cara yang manusiawi,” katanya.

Saat ditanyai oleh Kapolres apakah mereka masih saling mencintai, kedua pelaku mengangguk kompak.

Kapolres juga menawari mereka untuk menikah dan nantinya setelah bebas bisa mengurus anaknya bersama-sama lagi.

Kemudian Kapolres juga sempat bertanya apakah mereka bersedia anaknya diadopsi oleh orang lain, keduanya menggelengkan kepala. 

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta. (*)  

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved