4 Kebijakan Kontroversial Bupati Pati Sudewo, Langsung Dibatalkan setelah Diprotes

Sejak dilantik, Sudewo sudah mengeluarkan 4 kebijakan yang menuai protes, termasuk kenaikan pajak 250 persen.

Editor: Ravianto
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
TAK TAKUT DIDEMO - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Dia mengomentari wacana unjuk rasa penolakan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang marak di media sosial dan disebut bakal dilakukan ribuan orang pada 13 Agustus 2025. Sudewo akhirnya batal menerapkan kenaikan pajak. 

TRIBUNJABAR.ID, PATI - Bupati Pati, Sudewo didesak puluhan ribu warganya untuk mengundurkan diri.

Desakan ini disampaikan dalam demo besar-besaran yang digelar di depan Kantor Bupati Pati, Rabu 13 Agustus 2025.

Dalam demo ini, sebanyak 33 orang dilaporkan terluka meski tidak ada yang fatal.

DILEMPAR SANDAL - Potongan video Bupati Pati Sudewo muncul di hadapan pendemo namun disambut lemparan sandal, Rabu 13 Agustus 2025.
DILEMPAR SANDAL - Potongan video Bupati Pati Sudewo muncul di hadapan pendemo namun disambut lemparan sandal, Rabu 13 Agustus 2025. (TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Laporan mengenai ada korban meninggal dalam demo menuntut Sudewo mundur juga tak benar.

Bupati Sudewo didesak mundur tak sampai 6 bulan setelah dia dilantik.

Sudewo diketahui dilantik sebagai Bupati Pati pada 20 Februari 2025.

Baca juga: Detik-detik Bupati Sudewo Dilempari Botol dan Sandal saat Menemui Massa Demo, Ini Duduk Perkaranya

Dia dilantik bersama wakilnya, Risma Ardhi Chandra setelah memenangi Pilkada Pati dengan 53,54 persen suara.

Sejak dilantik, Sudewo sudah mengeluarkan 4 kebijakan yang menuai protes, termasuk kenaikan pajak 250 persen.

Kebijakan-kebijakan itu kemudian dibatalkan setelah mendapat penolakan.

Apa saja 4 kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dibatalkan itu?

1. Sound Horeg

Kebijakan pertama yang menjadi sorotan adalah larangan sound horeg.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian.

Surat edaran itu bertanda tangan Bupati Pati Sudewo pada Minggu 25 Mei 2025.

Saat itu, Sudewo menyatakan kalau sound horeg bisa mengganggu karena bisa merusak konstruksi bangunan sekaligus membahayakan kesehatan pendengarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved