4 Kebijakan Kontroversial Bupati Pati Sudewo, Langsung Dibatalkan setelah Diprotes

Sejak dilantik, Sudewo sudah mengeluarkan 4 kebijakan yang menuai protes, termasuk kenaikan pajak 250 persen.

Editor: Ravianto
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
TAK TAKUT DIDEMO - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Dia mengomentari wacana unjuk rasa penolakan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang marak di media sosial dan disebut bakal dilakukan ribuan orang pada 13 Agustus 2025. Sudewo akhirnya batal menerapkan kenaikan pajak. 

Banyak laporan kerusakan bangunan dan keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh sound horeg.

Kapolresta Pati juga menegaskan akan menindak tegas pelanggaran larangan ini, termasuk dengan penilangan kendaraan yang membawa sound hore.

Surat edaran itu langsung ditentang.

Setelah serangkaian protes, kebijakan tersebut akhirnya dicabut.

Bupati Sudewo mencabut surat edaran itu di Pendopo Kabupaten Pati, 2 Juni 2025.

2. Pajak 10 Persen untuk PKL.

Pada 22 Juli 2025, BPKAD melayangkan surat kepada para PKL makanan dan minuman atau kuliner, akan dikenakan pajak 10 persen dari omzet bruto.

Namun kebijakan ini dibatalkan 2 hari setelahnya oleh BPKAD.

3. Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 250 persen

Sudewo ingin menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat intensifikasi PBB-P2 bersama para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati,  pada 18 Mei 2025.

Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakan ini pada Jumat (8/8/2025).

4. Kebijakan Sekolah 5 Hari

Bupati Sudewo juga membuat kebijakan sekolah 5 hari.

Kebijakan ini seharusnya berlaku mulai tahun ajaran kali ini yang dimulai 14 Juli 2025.

Namun, kebijakan itu akhirnya juga dibatalkan setelah menuai protes.

(*)

Sebagian artikel tayang di Tribun Jateng

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved